Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:20 WIB
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

TITIKTEMU.CO - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang kini ditangani KPK ikut menyeret perhatian publik karena menyangkut nama besar.

Namun, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan satu hal: ia tidak punya keterlibatan apa pun dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini muncul setelah adiknya, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: GTM Anak Bikin Stres? Ini Cara Mengatasi Anak Susah Makan Tanpa Drama

Gus Yahya: “Saya Tidak Ada Urusan dengan Perkara Ini”

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026), Gus Yahya menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi, dimintai keterangan, atau dilibatkan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lain terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan bahwa namanya tidak ada sangkut pautnya dengan penyidikan yang sedang berjalan.

Intinya, Gus Yahya menyampaikan bahwa ia tidak terlibat, tidak pernah “diajak masuk” dalam proses hukum, dan memang tidak memiliki urusan dalam persoalan kuota haji yang kini diproses KPK.

Baca Juga: 10 Buku Self Improvement Terbaik yang Wajib Dibaca Minimal Sekali Seumur Hidup

Kalau Ada Pengurus Terlibat, Gus Yahya: Silakan Diproses

Meski menegaskan PBNU tidak terkait, Gus Yahya tetap membuka ruang jika ternyata ada individu tertentu yang terbukti bermain dalam kasus tersebut.

Menurutnya, apabila ada pihak dari jajaran pengurus PBNU yang terseret dan terbukti terlibat, maka proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baginya, hukum harus tetap tajam dan adil, siapa pun orangnya.

Kesalahan Individu Bukan Tanggung Jawab Lembaga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X