Saya Tidak Terseret! Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Terkait Kasus Kuota Haji

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Januari 2026 | 21:20 WIB
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Gus Yahya juga menekankan garis penting: bila ada oknum yang melakukan pelanggaran, itu adalah tanggung jawab personal, bukan atas nama organisasi.

Ia menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan individu tidak otomatis bisa ditempelkan ke institusi. PBNU sebagai lembaga, kata dia, tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab jika tindakan itu dilakukan tanpa mandat.

Dengan kata lain, lembaga tidak boleh diseret hanya karena ulah satu-dua orang.

PBNU Menjamin Tidak Terkait Kasus yang Menjerat Yaqut

Gus Yahya kembali menegaskan bahwa PBNU maupun Nahdlatul Ulama tidak terlibat dalam kasus yang kini dihadapi Yaqut di KPK.

Ia menyampaikan jaminan bahwa secara institusi, PBNU tidak memiliki hubungan dengan dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Yaqut Kembali Datang ke KPK, Kali Ini sebagai Saksi

Di hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara yang sama.

Saat ditemui di depan Gedung KPK, Yaqut menjelaskan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan terkait Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khususnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dirinya.

Menariknya, Yaqut mengaku membawa buku catatan untuk digunakan selama pemeriksaan berlangsung.

KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X