Gus Yahya juga menekankan garis penting: bila ada oknum yang melakukan pelanggaran, itu adalah tanggung jawab personal, bukan atas nama organisasi.
Ia menyebut bahwa kesalahan yang dilakukan individu tidak otomatis bisa ditempelkan ke institusi. PBNU sebagai lembaga, kata dia, tidak bisa diposisikan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab jika tindakan itu dilakukan tanpa mandat.
Dengan kata lain, lembaga tidak boleh diseret hanya karena ulah satu-dua orang.
PBNU Menjamin Tidak Terkait Kasus yang Menjerat Yaqut
Gus Yahya kembali menegaskan bahwa PBNU maupun Nahdlatul Ulama tidak terlibat dalam kasus yang kini dihadapi Yaqut di KPK.
Ia menyampaikan jaminan bahwa secara institusi, PBNU tidak memiliki hubungan dengan dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut Kembali Datang ke KPK, Kali Ini sebagai Saksi
Di hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kali ini ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara yang sama.
Saat ditemui di depan Gedung KPK, Yaqut menjelaskan bahwa ia hadir untuk memberikan keterangan terkait Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khususnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dirinya.
Menariknya, Yaqut mengaku membawa buku catatan untuk digunakan selama pemeriksaan berlangsung.
KPK Tetapkan Yaqut sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
Artikel Terkait
Ringkasan Buku Terlaris: Inti Pelajaran yang Bisa Langsung Dipraktikkan
GTM Anak Bikin Stres? Ini Cara Mengatasi Anak Susah Makan Tanpa Drama
Kota Tua Mendadak Jadi Hollywood Mini, Lisa BLACKPINK Syuting Extraction: Tygo, Jalan Ditutup!
Begini Cara Membuat Es Gabus Rasa Buah, Nostalgia Jajanan Sekolah!
Calvin Verdonk Tampil Solid, Lille Singkirkan Freiburg dan Lolos ke Playoff Liga Europa
Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Catat Lebih 131 Ribu Pemesanan Ludes Terjual
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tajam, Anjlok Rp48 Ribu per Gram
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit
Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Tak Ditahan
Denada Tegaskan Ressa Rizky Rossano Anak Kandung, Kuasa Hukum Bantah Isu Penelantaran