UMP 2026 Ditetapkan: Buruh Jakarta Menolak, Aceh dan Papua Masih Menunggu

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Kamis, 25 Desember 2025 | 18:00 WIB
UMP 2026 Ditetapkan: Buruh Jakarta Menolak, Aceh dan Papua Masih Menunggu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
UMP 2026 Ditetapkan: Buruh Jakarta Menolak, Aceh dan Papua Masih Menunggu. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Di antara 36 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026, Jakarta kembali menempati posisi tertinggi secara nasional.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,72 juta per bulan, naik 6,17 persen atau sekitar Rp333 ribu dibanding tahun sebelumnya.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menjelaskan penetapan UMP menggunakan koefisien alfa 0,75, sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Menurutnya, keputusan itu sudah mengikuti ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Tuntut UMP Jakarta 2026 Rp5,89 juta

Namun, keputusan Pemprov DKI Jakarta ditolak kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan UMP tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut buruh menuntut UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5,89 juta atau setara 100 persen KHL.

Dia juga menyoroti fakta bahwa UMP Jakarta lebih rendah dibanding UMK Bekasi dan Karawang yang sudah mendekati Rp5,95 juta.

Atas dasar itu, KSPI dan Partai Buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta menggelar aksi massa di akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

Baca Juga: UMP DIY 2026 Naik, Pekerja Terima Upah Minimum Rp2,41 Juta 

Jawa Barat dan Jawa Tengah

Dinamika penetapan UMP juga terjadi di Jawa Barat. Ribuan buruh sempat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, untuk mengawal penetapan UMP dan UMK 2026.

Buruh mendesak penggunaan alfa 0,9, namun Pemprov Jawa Barat akhirnya menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik sekitar 5,7 persen.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut pemerintah berada di posisi tengah antara kepentingan buruh dan pengusaha.

Dia menilai keputusan tersebut sebagai pilihan paling realistis dalam kondisi ekonomi saat ini.

Sementara itu, Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386 atau naik 7,28 persen. Gubernur Ahmad Luthfi juga telah menandatangani penetapan UMK dan upah minimum sektoral di 11 sektor industri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X