Di balik ketenangan kompleks tersebut, kasus hukum yang menjerat Ade Kuswara terus bergulir.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan selaku penyedia paket proyek.
Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Ade diduga secara rutin meminta “ijon” proyek melalui perantara HM Kunang.
Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang disalurkan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari beberapa pihak dengan total Rp 4,7 miliar.
Jika ditotal, uang yang diduga diterima Bupati Bekasi tersebut mencapai Rp 14,2 miliar.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi juga dikenakan pasal terkait suap.
Kini, rumah yang dulunya hanya dikenal sebagai kompleks keluarga di kampung halaman berubah menjadi simbol kekuasaan, kekayaan, dan kasus hukum yang tengah disorot publik.***
Artikel Terkait
Menaker Yassierli Tegaskan Pakta Integritas Usai OTT KPK Terhadap Wamenaker
Yassierli Sebut OTT KPK Wamenaker Noel Pukulan Berat, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
OTT KPK, Noel, dan Deretan Kendaraan Mewah: Dari Nissan GT-R R35 hingga Ducati Miliaran
KPK OTT Pejabat Pemprov Riau, Amankan 10 Orang dalam Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Sosok Kokoh Prio Utomo: Baru Dilantik, Langsung Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Ponorogo
Operasi Senyap KPK di Banten: Lima Pihak Terjaring OTT
OTT Sehari, KPK Tangkap 25 Orang, dari Jaksa, Pengacara, hingga Bupati
OTT Bekasi Jadi Babak Baru: Bupati Ade Kuswara Diamankan KPK di Tengah Rentetan Operasi Nasional
Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU
OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun