Usai Ade Kuswara Terjaring OTT KPK, Rumah Keluarga di Cikarang Jadi Sorotan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 24 Desember 2025 | 21:45 WIB
Kasus Suap Bupati Bekasi, Penampakan Kompleks Rumah Ade Kuswara yang Disebut “Kerajaan Kecil” (Instagram @bawenraya)
Kasus Suap Bupati Bekasi, Penampakan Kompleks Rumah Ade Kuswara yang Disebut “Kerajaan Kecil” (Instagram @bawenraya)

TITIKTEMU.CO - Rumah megah milik Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Cikarang Selatan kini lebih sering dibicarakan ketimbang dihuni.

Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kawasan yang dijuluki warganet sebagai “kerajaan kecil” itu mendadak berubah menjadi ruang sunyi yang penuh tanda tanya.

Pada Selasa, 23 Desember 2025, tak terlihat geliat kehidupan di balik pagar besi hitam raksasa yang mengelilingi kompleks tersebut.

Pintu utama tertutup rapat, sementara penjagaan ketat tetap berlangsung tanpa banyak interaksi.

Baca Juga: OTT KPK Seret Tiga Jaksa di HSU, Kejagung Nonaktifkan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun

Sunyi yang Dijaga Ketat

Pantauan di lokasi menunjukkan kawasan hunian itu nyaris tanpa aktivitas. Tidak ada penghuni yang tampak keluar-masuk.

Yang terlihat hanya petugas keamanan berjaga di pos, mengawasi setiap sudut gerbang besar.

Setiap orang yang hendak memasuki area tersebut wajib melewati pengamanan berlapis.

Kesan eksklusif terasa kuat, sekaligus menciptakan jarak yang nyata antara dunia di dalam pagar dan kehidupan warga di luar.

Baca Juga: Ketika OTT Berubah Jadi Kejar-kejaran: Jejak Rp 804 Juta dan Pelarian Jaksa HSU

Kompleks Pribadi di Tengah Hamparan Sawah

Kediaman Ade Kuswara berdiri di atas lahan luas yang menyerupai cluster privat. Di dalamnya terdapat enam rumah dengan desain serupa, tertata simetris dalam satu kawasan.

Pagar besi hitam dan tembok putih tinggi mengelilingi kompleks, membatasi area hunian dengan persawahan yang menghampar di sisi samping dan belakang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X