Siapa yang Berhak Menetapkan Bencana Nasional? Cak Imin Buka Suara soal Banjir Sumatera

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 1 Desember 2025 | 20:05 WIB
Cak Imin Angkat Suara soal Status Bencana Nasional (Kolase tangkapan layar Instagram @cakiminnow)
Cak Imin Angkat Suara soal Status Bencana Nasional (Kolase tangkapan layar Instagram @cakiminnow)

TITIKTEMU.CO - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kebudayaan, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, akhirnya menjawab dorongan publik terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional atas banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan status tersebut bukan berada di tangannya, melainkan menjadi keputusan BNPB bersama kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK.

“Yang memutuskan nanti BNPB dan kementerian terkait,” ujar Cak Imin usai menghadiri Perkemahan Nasional Pemuda Lintas Iman 2025 di Cibubur.

Baca Juga: Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital yang Adil

Kemungkinan Status Bencana Nasional Masih Terbuka

Saat ditanya peluang penetapan bencana nasional untuk banjir Sumatera, Cak Imin tidak menutup pintu.

“Ya mungkin saja. Kita tunggu saja,” katanya singkat.

Meskipun status tersebut belum ditetapkan, ia memastikan pemerintah pusat sudah bergerak cepat, mulai dari tanggap darurat, penanganan korban, hingga persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga: Hujan Ekstrem, Siklon, dan Hutan Gundul di Balik Banjir Bandang Sumatera-Aceh

Pemerintah Klaim Penanganan Sudah Maksimal

Menurut Cak Imin, fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat semua upaya pemulihan. Ia menekankan bahwa yang penting bukan soal status nasional atau tidak, melainkan bagaimana masyarakat terdampak bisa segera mendapatkan bantuan.

“Percepatan tanggap darurat serta rehabilitasi adalah prioritas,” tegasnya.

BNPB: Mengapa Belum Ditetapkan sebagai Bencana Nasional?

Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menerangkan alasan pemerintah belum mengeluarkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X