“Bandara IMIP resmi terdaftar dan diawasi secara rutin,” ujarnya.
Bandara ini tetap melayani penerbangan domestik untuk penumpang dan kepentingan industri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencabutan status internasional Bandara IMIP memang mengejutkan publik, tetapi keputusan ini sudah diambil sebelum polemik mencuat.
Sementara Menhan menyoroti aspek keamanan dan kedaulatan, Kemenhub dan IMIP menegaskan legalitas operasional bandara ini.
Ke depan, pengawasan lintas instansi menjadi kunci agar fasilitas strategis seperti Bandara IMIP tetap berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan celah bagi praktik yang merugikan negara.***
Artikel Terkait
Mendorong Asuransi yang Dibeli, Bukan Dijual: IFG Dorong Industri Berbasis Riset dan Empati
PDB 2025 Masih Lesu? Dolfie Kritik Sektor Usaha dan Tantang Purbaya Perbaiki Strategi Ekonomi
Panduan Investasi untuk Pemula di Usia 20-an: Mulai dari 50 Ribu, Begini Caranya
IFG Goes to Campus 2025: Misi Menyiapkan Generasi Finansial Berkelanjutan di Era ESG
Purbaya Pasang Target 1 Tahun: Reformasi Bea Cukai Dimulai, Ancaman Pembekuan Mengintai!
Guncangan di PBNU: Gus Ipul Dicopot dari Sekjen, Rotasi Besar Diumumkan di Tengah Konflik Internal
Cara Mengubah Hidup dalam 30 Hari: Kebiasaan Kecil yang Hasilnya Besar
Gus Ipul Resmi Dicopot dari Jabatan Sekjen PBNU, Ini Alasan dan Peta Rotasi Baru Pengurus
PSSI Tegaskan Pelatih Baru Timnas Wajib Transfer Ilmu ke Pelatih Lokal
Prabowo Tegaskan Guru Harus Berani Bersikap Tegas Demi Bentuk Karakter Murid