Dalam Keppres rehabilitasi Ira, titik beratnya adalah pemulihan martabat, kedudukan, dan nama baik seseorang setelah proses hukum berjalan.
Baca Juga: Sibolga Diguncang Air dan Lumpur: Lima Warga Tewas, Puluhan Rumah Rusak, Bantuan Dikebut
Di sisi lain, abolisi justru menghentikan proses pidana sebelum perkara sampai pada tahap putusan pengadilan.
Abolisi membutuhkan persetujuan DPR, seperti yang terjadi pada kasus Tom Lembong melalui Surat Presiden R43/Pres/07/2025.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi hal tersebut pada Juli 2025. Dengan abolisi itu, penyelidikan kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong resmi dihentikan.
Selain Rehabilitasi dan Abolisi, Ada Amnesti untuk Ribuan Tahanan
Selain memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo juga menggunakan hak istimewanya melalui pemberian amnesti kepada ribuan tahanan pidana.
Pada Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa terdapat 1.116 tahanan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti setelah melalui proses verifikasi ketat dari total 44 ribu pengajuan awal.
Menurut Supratman, sebagian kasus yang mendapat amnesti adalah perkara penghinaan kepada Presiden, dan keputusan ini diambil berdasarkan kajian kemanusiaan serta masukan berbagai lembaga.
Salah satu nama yang ikut menerima amnesti adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus Harun Masiku.
“Dari 1.116 nama itu, termasuk Bapak Hasto, dengan berbagai pertimbangan kepresidenan,” ujar Supratman.
Hak Istimewa Presiden dan Dinamika Penegakan Hukum
Rentetan pemberian rehabilitasi, abolisi, dan amnesti di tahun 2025 menunjukkan bagaimana hak prerogatif Presiden kembali menjadi bagian dari dinamika hukum dan politik nasional.
Kasus Ira Puspadewi menjadi contoh terbaru bagaimana kewenangan konstitusional digunakan untuk memulihkan status seseorang, sementara kasus lain seperti abolisi Tom Lembong dan amnesti bagi ribuan tahanan menegaskan bahwa hak-hak tersebut memiliki konteks dan tujuan berbeda.
Ke depan, publik tentu akan terus mencermati setiap langkah penggunaan hak istimewa ini—baik dari segi pertimbangan hukum, moral, hingga dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem peradilan.
Artikel Terkait
Dari Senayan ke Sepaku: DPR ‘Menguji’ Basuki soal Nasib ASN di Kota Masa Depan IKN
Dokter Tifa Ungkap Tekanan Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Ada Upaya Meragukan Kompetensinya
Shell Indonesia Resmi Beli 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina untuk Amankan Stok hingga Akhir 2025
Bumi Tapanuli Menangis: Akses Terputus, Ribuan Rumah Tenggelam, Warga Menanti Pertolongan
5 Motor Listrik Mirip Motor Cub Terbaik 2025: Stylish, Irit, dan Nyaman untuk Aktivitas Harian
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik Mulai 2028, Pemindahan ASN Tetap Dimulai 2025
7 Motor Listrik Retro Modern Terbaik 2025: Tampil Klasik, Hemat Energi, dan Nyaman untuk Mobilitas Harian
Langit Indonesia Diatur Ulang: DPR Ketuk Palu UU Ruang Udara di Paripurna ke-9
Melangkah dari Serpong ke Ankara: Perjalanan Atha Sang Pemburu 21 LoA hingga Raih Beasiswa Dokter di Turki
Sibolga Diguncang Air dan Lumpur: Lima Warga Tewas, Puluhan Rumah Rusak, Bantuan Dikebut