Nasabah berkewajiban menjaga akurasi data dan memperbarui informasi berkala, sementara bank harus menampilkan status rekening secara transparan di seluruh layanan.
Bank juga diwajibkan menerapkan sistem pelabelan (flagging), serta menata administrasi rekening, termasuk pengenaan biaya atau pemberian bunga sesuai ketentuan.
Baca Juga: 20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi
Keamanan Data dan Pencegahan Fraud Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen, privasi data, manajemen risiko, strategi anti-fraud, serta aturan APU-PPT-PPPSPM.
Rekening tidak aktif dan dormant akan berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau pembobolan.
Aturan ini merupakan respons atas berbagai kasus yang pernah muncul sebelumnya, termasuk laporan pembobolan rekening dormant yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait celah sistem perbankan.***
Artikel Terkait
Fenomena Ratu MBG: Bisnis Dapur Gizi, Keuntungan Fantastis, dan Elit pun Menyingkirkan UMKM
20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi
Lift Kaca Pantai Kelingking Dibongkar: Dari Ambisi Wisata Mewah ke 5 Pelanggaran Beruntun
Batas Kuasa Syuriyah dan Gejolak PBNU: Gus Yahya Bicara, Risalah Beredar, Isu Memuncak
Fatwa Pajak MUI: Dari PBB yang Bikin Resah hingga Seruan Keadilan Fiskal untuk Semua
Air Mata di Tengah Belantara: Rafflesia ‘Muka Harimau’ Mekar Setelah Penantian 13 Tahun
Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Internasional jika KUHAP Baru Tetap Diberlakukan
Gibran Rakabuming Curi Perhatian di KTT G20 Johannesburg, Angkat Isu Gaza hingga Promosikan QRIS
Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Rafflesia Hasseltii Mekar Setelah 13 Tahun: Penemuan Langka di Sumbar Disorot Dunia