Rekening 5 Tahun Menganggur? OJK Atur Ulang Status Dormant Lewat POJK Baru 24/2025

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 24 November 2025 | 09:45 WIB
Ilustrasi OJK Rilis Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank (Desain AI )
Ilustrasi OJK Rilis Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank (Desain AI )

Nasabah berkewajiban menjaga akurasi data dan memperbarui informasi berkala, sementara bank harus menampilkan status rekening secara transparan di seluruh layanan.

Bank juga diwajibkan menerapkan sistem pelabelan (flagging), serta menata administrasi rekening, termasuk pengenaan biaya atau pemberian bunga sesuai ketentuan.

Baca Juga: 20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi

Keamanan Data dan Pencegahan Fraud Jadi Prioritas

Dalam pelaksanaannya, OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip perlindungan konsumen, privasi data, manajemen risiko, strategi anti-fraud, serta aturan APU-PPT-PPPSPM.

Rekening tidak aktif dan dormant akan berada di bawah pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau pembobolan.

Aturan ini merupakan respons atas berbagai kasus yang pernah muncul sebelumnya, termasuk laporan pembobolan rekening dormant yang menimbulkan kekhawatiran publik terkait celah sistem perbankan.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: OJK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X