Fatwa Pajak MUI: Dari PBB yang Bikin Resah hingga Seruan Keadilan Fiskal untuk Semua

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 21:00 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn.  (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai sistem pajak yang adil setelah muncul gelombang keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa bumi dan bangunan yang menjadi tempat tinggal tidak seharusnya dikenakan pajak secara berulang.

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan bahwa fatwa ini lahir sebagai respons atas keresahan publik akibat lonjakan PBB yang dianggap tidak proporsional.

“Fatwa ini diharapkan mendorong perbaikan regulasi,” ujarnya dalam gelaran Munas XI MUI di Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.

Baca Juga: 20 Dokumen yang Dicari, 20 Kali Ditolak: Bonjowi vs UGM dan Misteri Ijazah Jokowi

Pajak Tidak Untuk Kebutuhan Pokok

Ni’am menjelaskan bahwa objek pajak idealnya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif atau termasuk dalam kategori kebutuhan sekunder dan tersier.

“Kebutuhan utama seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah tempat kita hidup semestinya tidak dijadikan objek pungutan pajak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam prinsip dasar syariat, pajak seharusnya hanya dibebankan kepada mereka yang benar-benar mampu secara finansial.

Untuk memudahkan pemahaman, ia mengaitkannya dengan standar zakat mal: kemampuan finansial minimal setara nishab emas 85 gram.

Baca Juga: Fenomena Ratu MBG: Bisnis Dapur Gizi, Keuntungan Fantastis, dan Elit pun Menyingkirkan UMKM

Beban Pajak Perlu Disesuaikan Kemampuan Wajib Pajak

Untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, MUI menyarankan agar aturan pajak menyesuaikan kemampuan masing-masing wajib pajak (ability to pay).

Karena itu, MUI menilai perlu adanya evaluasi terhadap model pajak progresif yang dianggap terlalu membebani masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: MUI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X