MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai Respons Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 22:29 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn.  (MUI)
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (MUI)

Kemendagri dan pemerintah daerah turut didesak untuk mengevaluasi beragam aturan pajak seperti:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak waris

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km

Menurut MUI, kenaikan pajak di daerah sering kali hanya bertujuan meningkatkan pendapatan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Empat Fatwa Lain Ditetapkan dalam Munas XI MUI

Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan empat fatwa lainnya, yakni:

  • Fatwa tentang status rekening dormant
  • Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut
  • Fatwa mengenai saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
  • Fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X