Kemendagri dan pemerintah daerah turut didesak untuk mengevaluasi beragam aturan pajak seperti:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak waris
Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km
Menurut MUI, kenaikan pajak di daerah sering kali hanya bertujuan meningkatkan pendapatan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Empat Fatwa Lain Ditetapkan dalam Munas XI MUI
Selain fatwa pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menghasilkan empat fatwa lainnya, yakni:
- Fatwa tentang status rekening dormant
- Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut
- Fatwa mengenai saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
- Fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian dalam asuransi jiwa syariah.***
Artikel Terkait
Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Rafflesia Hasseltii Mekar Setelah 13 Tahun: Penemuan Langka di Sumbar Disorot Dunia
Isu Pemakzulan Ketum PBNU Mencuat, Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum PBNU
Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pidato KTT G20 Afrika Selatan
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km
Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Proyek Disebut Langgar Lima Aturan