Selain perpanjangan pencekalan, Roy Suryo juga mengajukan gelar perkara khusus kepada penyidik sebagai upaya hukum meninjau ulang penetapan status tersangka.
Permohonan tersebut diajukan pada 20 November 2025 dan kini tengah diproses. Mekanisme ini berbeda dari praperadilan dan memungkinkan evaluasi internal terhadap penetapan tersangka.
“Permohonan gelar perkara khusus diajukan dan itu merupakan hak tersangka,” kata Budi.
Polda Metro Jaya memastikan permohonan tersebut akan diproses sesuai prosedur.***
Artikel Terkait
Update Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Hilang, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Labil
Mahfud MD Ungkap Masalah Serius di Polri: Soroti Lemahnya Kepemimpinan hingga Intervensi Politik
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Bahan Peledak Diduga Dibeli Online oleh Pelaku ABH
Status Awas Belum Dicabut, Gunung Semeru Masih Keluarkan Erupsi dan Berpotensi Picu Lahar Dingin
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Balpres Rp4 Miliar, Ungkap Jalur Tikus hingga Peran Truk Antar-Provinsi
Pesawat Cessna Milik Wise Air Mendarat Darurat di Sawah Karawang, Awak Selamat dan Gangguan Mesin Jadi Fokus Investigasi