TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Perpanjangan tersebut berlaku enam bulan ke depan untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
Keputusan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers pada Jumat, 21 November 2025.
Pencekalan Diperpanjang Setelah Masa Awal Hampir Berakhir
Budi menjelaskan bahwa pencekalan tahap awal berlaku sejak 8 November 2025 dan sedianya berakhir pada 27 November 2025.
“Pencekalan untuk delapan tersangka berlaku 20 hari, dari 8 sampai 27 November 2025,” ujar Budi.
Namun penyidik memutuskan menambah masa pencegahan selama enam bulan karena penyidikan masih membutuhkan kehadiran seluruh tersangka.
Alasan Perpanjangan: Mempermudah Proses Penyidikan
Menurut Budi, perpanjangan pencegahan dilakukan agar pemeriksaan terhadap para tersangka—termasuk pengajuan saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo—dapat berjalan tanpa kendala.
“Langkah ini murni untuk mempermudah proses penyidikan,” jelasnya.
Penyidik disebut membutuhkan waktu lebih panjang untuk memeriksa saksi-saksi dan ahli yang diajukan para tersangka dalam upaya meringankan posisi hukum mereka.
Roy Suryo Ajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus
Artikel Terkait
Update Longsor Banjarnegara: 10 Tewas, 18 Hilang, Evakuasi Terkendala Cuaca dan Medan Labil
Mahfud MD Ungkap Masalah Serius di Polri: Soroti Lemahnya Kepemimpinan hingga Intervensi Politik
Ledakan SMAN 72 Jakarta: Polisi Ungkap Bahan Peledak Diduga Dibeli Online oleh Pelaku ABH
Status Awas Belum Dicabut, Gunung Semeru Masih Keluarkan Erupsi dan Berpotensi Picu Lahar Dingin
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Penyelundupan Balpres Rp4 Miliar, Ungkap Jalur Tikus hingga Peran Truk Antar-Provinsi
Pesawat Cessna Milik Wise Air Mendarat Darurat di Sawah Karawang, Awak Selamat dan Gangguan Mesin Jadi Fokus Investigasi