Polemik Satgas BLBI: Purbaya Bersiap Bubarkan, Mahfud MD Warning Potensi Kerugian Rp95 Triliun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 November 2025 | 21:15 WIB
Purbaya Tetap Pertimbangkan Pembubaran Satgas BLBI Meski Sudah Diperingatkan Mahfud MD (Tangkapan layar dari Instagram @aboutdkj dan YouTube @mahfud_md)
Purbaya Tetap Pertimbangkan Pembubaran Satgas BLBI Meski Sudah Diperingatkan Mahfud MD (Tangkapan layar dari Instagram @aboutdkj dan YouTube @mahfud_md)

TITIKTEMU.CO - Meski telah mendapatkan peringatan keras dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD soal risiko pembubaran Satgas BLBI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tetap bersikukuh mempertimbangkan langkah tersebut.

Menurutnya, efektivitas kerja Satgas dinilai belum sebanding dengan kegaduhan yang muncul.

Purbaya menilai, meski satgas telah bekerja bertahun-tahun, hasil yang diperoleh belum terasa signifikan.

“Sudah lama jalan, tapi hasilnya tidak terlalu besar. Justru menimbulkan banyak keributan dibanding pemasukan. Daripada terus bikin noise, mungkin lebih baik kita akhiri,” ujarnya dalam media briefing di Bogor.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan final belum diambil.

“Akan saya ases lagi sebelum kita menentukan langkah,” tambahnya.

Baca Juga: Serapan Anggaran Lemah, Rp3,5 Triliun Dikembalikan K/L: Menkeu Purbaya Soroti Efektivitas APBN 2025

Pemerintah Akan Tetap Menagih Utang BLBI Meski Satgas Dibubarkan

Purbaya memastikan bahwa jika Satgas BLBI benar-benar dibubarkan, upaya menagih utang dan mengejar aset obligor maupun debitur BLBI tidak akan berhenti.

Penagihan hanya akan dialihkan ke mekanisme internal Kementerian Keuangan.

“Kita tetap kejar. Bukan berarti kita hentikan. Walau tidak lewat satgas, penagihan jalan terus,” tegasnya.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjaga aset negara sekaligus memastikan kewajiban publik tetap dipenuhi.

Kasus Tutut Soeharto dan Dinamika Hukum di Sekitar BLBI

Belum lama ini, Kemenkeu sempat digugat oleh Tutut Soeharto terkait aturan pembatasan perjalanannya sebagai penanggung utang dua perusahaan yang memiliki kewajiban BLBI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X