Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Impor Ilegal: Kerugian Capai Rp112 Miliar, DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Sabtu, 15 November 2025 | 22:28 WIB
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)
Pemusnahan impor balpres pakaian bekas Kemendag. (Instagram/budisantosofficial)

TITIKTEMU.CO - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai memusnahkan ratusan balpres pakaian impor ilegal yang sempat lolos masuk ke Indonesia dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp112,35 miliar. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan bahwa dari total 19.391 balpres yang disita, sebanyak 500 balpres telah dimusnahkan, atau sekitar 85,56 persen dari keseluruhan barang sitaan.

Proses pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan besar-besaran balpres di Bandung pada Agustus 2025. Budi menjelaskan bahwa pemusnahan telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari pengawasan lanjutan terhadap temuan tersebut.

Baca Juga: Serapan Anggaran Lemah, Rp3,5 Triliun Dikembalikan K/L: Menkeu Purbaya Soroti Efektivitas APBN 2025

Komisi VI DPR RI turut mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Anggota DPR, Darmadi Durianto, menyebut pemusnahan tersebut membuktikan keseriusan pemerintah dalam menindak peredaran pakaian thrifting ilegal. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut tidak akan dijual kembali dan seluruhnya dimusnahkan sesuai aturan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah berencana memperbaiki aturan impor terkait balpres. Selama ini barang sitaan hanya bisa dimusnahkan, sedangkan pelaku dihukum pidana tanpa adanya denda yang masuk ke kas negara. Hal tersebut justru menambah beban anggaran karena pemerintah harus menanggung biaya pemusnahan serta biaya pemeliharaan narapidana.

Baca Juga: Penyerang Timnas U-22 Indonesia Mauro Zijlstra Ungkap Kondisi Tim Jelang Lawan Mali, dari Kendala hingga Persiapan Taktik

Pada Agustus 2025, Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI berhasil mengamankan 19.391 balpres pakaian bekas di sebuah gudang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Barang ilegal tersebut diperkirakan berasal dari China, Jepang, dan Korea. Nilai total barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp112 miliar.

Impor pakaian bekas sendiri telah lama dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Daftar Barang Dilarang Ekspor dan Impor, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X