Polemik Satgas BLBI: Purbaya Bersiap Bubarkan, Mahfud MD Warning Potensi Kerugian Rp95 Triliun

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 16 November 2025 | 21:15 WIB
Purbaya Tetap Pertimbangkan Pembubaran Satgas BLBI Meski Sudah Diperingatkan Mahfud MD (Tangkapan layar dari Instagram @aboutdkj dan YouTube @mahfud_md)
Purbaya Tetap Pertimbangkan Pembubaran Satgas BLBI Meski Sudah Diperingatkan Mahfud MD (Tangkapan layar dari Instagram @aboutdkj dan YouTube @mahfud_md)

Gugatan itu kemudian dicabut di PTUN Jakarta, namun dinamika tersebut menjadi salah satu sorotan yang mewarnai proses penagihan BLBI.

Baca Juga: Kemendag Musnahkan 500 Balpres Pakaian Impor Ilegal: Kerugian Capai Rp112 Miliar, DPR Apresiasi Ketegasan Pemerintah

Sekilas Tentang Satgas BLBI dan Performa Pengumpulan Aset

Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 untuk mengejar aset para obligor dana talangan BLBI yang mengemuka sejak krisis moneter 1997–1998.

Satgas melakukan penyitaan, penagihan, serta penegakan hukum terhadap mereka yang memiliki utang.

Awalnya, masa tugas Satgas direncanakan hingga Desember 2023, kemudian diperpanjang hingga 2024, dan sempat diwacanakan berlanjut hingga 2025.

Namun, realisasi pengumpulan aset masih jauh dari target:

Realisasi aset terkumpul: Rp38,88 triliun

Target pemerintah: Rp110 triliun

Kesenjangan ini menjadi alasan lain Purbaya mempertimbangkan evaluasi total terhadap Satgas.

Peringatan Serius dari Mahfud MD: “Jangan Hilangkan Potensi Rp95 Triliun!”

Mahfud MD menegaskan bahwa rencana pembubaran Satgas BLBI berpotensi membuat negara kehilangan kesempatan menagih utang sebesar Rp95 triliun, yakni sisa dari total kewajiban para obligor.

Hingga kini, satgas telah mengamankan sekitar Rp41 triliun dari total utang Rp141 triliun.

“Rp95 triliun itu besar sekali jika dikejar. Itu bukan angka kecil,” tegas Mahfud dalam siaran kanal YouTube pribadinya.

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban BLBI bukan bisa dianggap selesai begitu saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X