Profil dan Kontroversi Gus Elham Yahya: Pendakwah Muda Viral, Kritik KPAI, dan Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Anak

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 14 November 2025 | 22:33 WIB
Gus Elham Yahya tiba-tiba melesat ke puncak trending karena kontroversinya  (Instagram @gulelham_story)
Gus Elham Yahya tiba-tiba melesat ke puncak trending karena kontroversinya (Instagram @gulelham_story)

Lembaga tersebut telah melakukan pelaporan indikasi pelanggaran hak anak kepada pihak berwenang dan membangun koordinasi lintas lembaga agar korban memperoleh pendampingan dan pemulihan yang layak.

Selain itu, KPAI memperkuat edukasi publik mengenai:

  • batasan interaksi aman dengan anak
  • pelindungan data dan identitas anak
  • literasi digital untuk masyarakat agar tidak menormalisasi tindakan berbahaya

KPAI juga mendorong Kementerian Agama RI untuk membina para penceramah agar memahami dengan benar prinsip perlindungan anak.

Reaksi dan Permintaan Maaf Gus Elham Yahya

Setelah gelombang kritik menguat, Gus Elham akhirnya menyampaikan klarifikasi melalui video resmi. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf kepada publik.

Ia menegaskan bahwa video tersebut merupakan rekaman lama yang sudah ia hapus dari seluruh platform sosial medianya.

Ia juga menekankan bahwa anak dalam rekaman tersebut berada dalam pengawasan orang tuanya.

Dengan rendah hati, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan siap memperbaiki diri.

Pelajaran tentang Etika Dakwah di Era Digital

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dakwah di era internet memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks.

Tokoh agama tidak hanya berbicara pada satu majelis, tetapi pada jutaan mata yang menilai setiap tindakan.

Karena itu, standar etika, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas mutlak.

Kontroversi ini juga menunjukkan bahwa popularitas bukan hanya panggung, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga martabat dakwah.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPAI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X