TITIKTEMU.CO - Istana Kepresidenan dan Kepolisian RI menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di bidang sipil. Pernyataan ini disampaikan setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Kepolisian.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah akan mendalami isi putusan setelah menerima salinan resmi dari MK. Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Kalau sudah dapat putusannya akan kami pelajari. Putusan MK itu final and binding,” ujar Prasetyo pada Kamis, 13 November 2025.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pejabat sipil yang masih berstatus polisi aktif harus mengikuti aturan sesuai ketentuan yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Baca Juga: ICW Kritik Perencanaan Proyek Whoosh: Pemerintah Dinilai Kurang Matang Antisipasi Utang ke China
Di sisi lain, Polri melalui Kadiv Humas Irjen Shandi Nugroho menyatakan bahwa institusinya menghormati keputusan MK, namun saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
“Polri menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan,” kata Shandi.
Ia menjelaskan bahwa Polri belum menerima dokumen resmi dan akan melaporkan isi putusan tersebut kepada Kapolri setelah diterima.
Shandi menambahkan bahwa Polri selalu berpegang pada prinsip untuk tunduk pada putusan lembaga peradilan.
MK: Permohonan Dikabulkan Seluruhnya
Dalam persidangan, Hakim Suhartoyo memaparkan bahwa MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh dua pemohon—Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite—yang mempersoalkan aturan yang memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.
Dengan keputusan ini, anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil. Putusan tersebut membawa perubahan penting dalam struktur birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum untuk Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara, Pulihkan Nama Baik dan Haknya
Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai 61 Persen, BGN Ajukan Tambahan Dana Rp29,5 Triliun
Menteri HAM Natalius Pigai Ultimatum Instansi Pemerintah dan Swasta: Satu Bulan Selesaikan Regulasi Anti-Bullying
Blibli Resmikan The New Apple Shop di Central Park, Hadirkan Pengalaman Premium dan Pasti ORI
BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2025