Namun, semakin luas panggungnya, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada setiap tindakan.
Baca Juga: 100 Kuota Magang KemenPPPA 2025: Lompatan Karier Emas untuk Fresh Graduate
Video Interaksi dengan Anak-Anak yang Memicu Reaksi Nasional
Kontroversi muncul setelah video Elham yang mencium pipi seorang anak perempuan di atas panggung dakwah beredar luas.
Tindakan itu dinilai sebagian masyarakat tidak layak dilakukan oleh figur publik, apalagi dalam konteks keagamaan.
Video ini kemudian memantik diskusi serius tentang batas interaksi seorang pendakwah dengan anak-anak dalam ruang publik.
KPAI: Tindakan Tersebut Bisa Melanggar Undang-Undang
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Muaminah, memberikan pernyataan tegas terkait video tersebut.
Menurutnya, tindakan menciumi anak di ruang publik berpotensi melanggar prinsip dasar perlindungan anak.
Margaret menyatakan bahwa anak harus dipandang sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak-hak yang wajib dijaga.
Ia menegaskan, tidak ada konteks keagamaan atau kegiatan publik yang dapat membenarkan tindakan yang melewati batas interaksi.
KPAI menilai perilaku tersebut dapat bertentangan dengan beberapa regulasi, antara lain:
- Pasal 28B Ayat 2 UUD 1945
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 35 Tahun 2014 sebagai perubahan undang-undang yang sama
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Menurut Margaret, tindakan semacam itu tidak hanya melanggar batas, tetapi juga dapat dianggap menormalisasi perilaku yang membahayakan keselamatan anak.
Analisis KPAI dan Langkah Lanjutan
KPAI menyampaikan bahwa kasus ini sedang dalam telaah.
Artikel Terkait
100 Kuota Magang KemenPPPA 2025: Lompatan Karier Emas untuk Fresh Graduate
20 Kota Paling Bahagia di Dunia 2025: Plot Twist-nya, Jakarta Ikut Masuk!
Kisruh Takhta PB XIII: Hangabehi Mendadak Dinobatkan, Tedjowulan Kaget, Purboyo Kecewa?
Pemerintah Siapkan 500 Ribu Lulusan SMK ke Luar Negeri: Dana Raksasa, Peluang Besar, dan Target 2026
Update Longsor Cibeunying: 155 Personel Polri, K9, dan Tim SAR Berjuang Cari Puluhan Korban Hilang
Dua Pangeran, Satu Tahta: Gusti Purboyo dan Hangabehi Sama-Sama Dinobatkan Jadi Raja Solo
UMBY Perkuat Kemampuan Digital Balai Taman Nasional Gunung Palung Lewat Pelatihan Produksi Konten
Sejarah Keraton Surakarta: Jejak Kelam Penangkapan Paku Buwono VI, Melawan Belanda, Membela Diponegoro
Jelang Jumenengan Pakubuwono XIV, Ini Deretan Kontroversi Gusti Purbaya
Istana dan Polri Siap Jalankan Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil