TITIKTEMU.CO - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mengatur batas kapasitas pelayanan harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025.
Aturan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kapasitas Maksimal 2.500 Porsi per Hari
Dalam keputusan tersebut, BGN menetapkan bahwa setiap SPPG hanya dapat melayani maksimal 2.500 porsi makanan bergizi per hari. Rinciannya meliputi 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi bagi kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, serta anak balita.
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU Pertamina di Malang: Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga standar kualitas dan keamanan pangan di setiap titik pelayanan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan dan keamanan pangan,” jelas Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
SPPG Bersertifikat BNSP Bisa Layani Hingga 3.000 Porsi
Meski kapasitas standar ditetapkan 2.500 porsi, BGN memberikan pengecualian bagi SPPG tertentu.
SPPG yang memiliki tenaga juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diperbolehkan meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari dengan komposisi yang tetap sama — 2.000 porsi untuk siswa dan 500 porsi untuk kelompok 3B.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi satuan pelayanan yang telah memenuhi persyaratan sumber daya manusia dan fasilitas dapur, termasuk sertifikasi juru masak melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Baca Juga: Pertemuan Trump dan Xi Jinping di Busan: Awal Baru Redakan Ketegangan Perang Dagang AS–China
“Kenaikan kapasitas hingga 3.000 porsi hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi syarat khusus sumber daya manusia,” tulis Biro Hukum dan Humas BGN dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2025).
Pengawasan Ketat Demi Mutu dan Keamanan Gizi
Nanik menegaskan, pembatasan kapasitas bukan sekadar soal angka, melainkan mekanisme pengendalian mutu operasional agar peningkatan kapasitas tidak menurunkan kualitas gizi makanan.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama
Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik
Atap Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal: Pemprov Jatim Turun Tangan
Industri Asuransi Syariah di Persimpangan: Tantangan Modal, Konsolidasi, dan Kepercayaan Publik
Skandal Impor Ilegal dan Dugaan Suap di Pelabuhan: Menkeu Purbaya Janji Sikat Mafia Thrifting demi Lindungi Industri Tekstil Nasional
Pertemuan Trump dan Xi Jinping di Busan: Awal Baru Redakan Ketegangan Perang Dagang AS–China
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU Pertamina di Malang: Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar