TITIKTEMU.CO – Industri asuransi syariah Indonesia tengah berada di titik krusial. Di tengah tekanan regulasi baru dan persaingan pasar yang makin ketat, banyak perusahaan asuransi syariah kini harus berpacu memperkuat modal agar bisa bertahan.
Sebagian pelaku industri berusaha melakukan penambahan modal dan restrukturisasi bisnis, sementara yang lain menghadapi kesulitan memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh otoritas keuangan.
Pakar asuransi syariah, Erwin Noekman, ST, MBA, menilai persoalan terbesar bukan hanya skala bisnis yang belum efisien, tetapi juga krisis kepercayaan publik terhadap industri yang sejatinya berlandaskan prinsip amanah.
“Industri ini harus mampu membuktikan kepada pemegang polis dan masyarakat bahwa sistem yang mengandalkan asas kepercayaan memang benar-benar layak dipercaya,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Atap Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal: Pemprov Jatim Turun Tangan
Tantangan Utama: Modal Minimum dan Regulasi Ketat
Erwin menjelaskan, salah satu beban terbesar bagi industri adalah kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.
“Aturan ini memang bertujuan memperkuat stabilitas industri dan melindungi pemegang polis, tapi di sisi lain, menjadi tekanan berat bagi perusahaan kecil yang lemah modal,” jelasnya.
Akibatnya, banyak perusahaan kini mencari strategi bertahan — mulai dari merger dan akuisisi (M&A), spin-off unit syariah, hingga bergabung ke dalam kelompok usaha perasuransian (KUPA).
Namun, langkah-langkah tersebut tidak selalu mudah dan belum tentu menjadi solusi jangka panjang.
Merger dan Akuisisi Jadi Opsi Paling Realistis
Menurut Erwin, konsolidasi melalui merger dan akuisisi adalah opsi paling cepat untuk memperkuat modal dan memperluas kapasitas bisnis.
“Dengan menggabungkan dua atau lebih entitas, skala usaha dan modal meningkat signifikan sehingga lebih mudah memenuhi ketentuan ekuitas minimum,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Klaim Jadi Perpanjangan Tangan Prabowo, Syahganda: Dia Masuk Lingkaran Inti Presiden
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Maruarar Sirait Laporkan ke Presiden Prabowo: Serapan Anggaran PKP 70 Persen, BPHTB dan PBG Gratis untuk MBR
Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama
Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik
Atap Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Meninggal: Pemprov Jatim Turun Tangan