Fenomena Fotografer Dadakan Picu Polemik Privasi: Komdigi dan DPR Ingatkan Batas Etika di Ruang Publik

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:24 WIB
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum.   (X.com/petanirebahan)
Menyoroti fenomena maraknya fotografer yang ambil gambar orang-orang yang sedang berolahraga di fasilitas umum. (X.com/petanirebahan)

TITIKTEMU.CO – Fenomena fotografer dadakan yang memotret warga saat berolahraga di fasilitas umum kini menuai perdebatan sengit.
Pasalnya, aktivitas ini dinilai menimbulkan benturan antara kebebasan berekspresi dan hak privasi individu, terutama ketika hasil foto berpotensi dijual atau digunakan untuk kepentingan komersial berbasis kecerdasan buatan (AI).

Pada akhir pekan, sejumlah fotografer tampak aktif memotret para pelari di berbagai ruas jalan Jakarta. Namun, publik mulai mempertanyakan batas etika dan hukum dalam praktik tersebut.

Akun Instagram @jakarta.terkini menyoroti isu ini dalam unggahan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Meski diambil di ruang publik, bukan berarti bebas digunakan sesuka hati. Ada garis tipis antara dokumentasi dan eksploitasi,” tulis akun tersebut.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Jokowi Soal Proyek Whoosh, Said Didu: Ini Seperti Membuka Kotak Pandora Era Lama

Unggahan itu langsung memicu pro-kontra. Sebagian warganet mendukung semangat fotografer mencari nafkah, sementara lainnya mengingatkan bahaya penyalahgunaan foto, terutama terhadap anak-anak.

“Kami warga tidak akan menggugat. Wahai fotografer, tidak apa-apa. Teruslah berusaha dan semangat,” tulis akun @saaabiiiyaa.

“Saya sering khawatir kalau lagi ajak anak ke luar rumah, takut fotonya disalahgunakan atau dijual,” tulis akun @sudiromanggoro.

Foto di Ruang Publik Tetap Termasuk Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa foto seseorang tetap termasuk kategori data pribadi, meski diambil di ruang publik.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga: Prabowo Soroti Penyelundupan Narkoba Lewat Laut, Ungkap Modus Kapal Selam hingga Pelabuhan Tikus

“Foto wajah atau ciri khas individu adalah data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” jelas Sabar, Rabu, 29 Oktober 2025.

Ia menambahkan, setiap pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan foto harus memiliki dasar hukum dan izin eksplisit dari subjek yang difoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: komdigi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X