TITIKTEMU.CO - Nama Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan.
Mantan Ketua DPR yang pernah divonis dalam kasus megakorupsi e-KTP ini kini tengah menjadi sorotan publik karena pembebasan bersyarat yang ia terima menuai gugatan hukum.
Alih-alih berakhir tenang di balik sel, perjalanan hukumnya justru memasuki babak baru—lebih panas dari sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Murka Soal Narkoba Masuk Lewat Laut: Kapal Mendarat Jam 1 Pagi, Pasti Niatnya Busuk!
Kenapa Pembebasan Setnov Digugat?
Pembebasan bersyarat untuk Setnov tak diterima begitu saja oleh publik.
Dua organisasi masyarakat sipil, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini terdaftar pada 22 Oktober 2025 dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dua pejabat negara ikut terseret sebagai pihak tergugat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Baca Juga: Heboh Pertalite Bikin Motor Brebet: Salah BBM atau Ada Masalah Lain? Begini Respons Pemerintah!
Suara Publik: Keadilan yang Terkoyak
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah memberi kelonggaran hukum kepada Setnov.
“Masyarakat merasa keputusan ini mencederai rasa keadilan,” ujar Boyamin. Ia menilai bahwa pembebasan bersyarat tidak tepat diberikan karena Setnov masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri. Artinya, secara aturan, ia belum memenuhi syarat administratif untuk mendapat pembebasan bersyarat.
Boyamin juga menegaskan, jika gugatan dikabulkan pengadilan, Setnov berpotensi kembali ke balik jeruji untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Turun, tapi Tetap Fantastis: Cuma Gimmick Angka?
Prabowo Murka Soal Narkoba Masuk Lewat Laut: Kapal Mendarat Jam 1 Pagi, Pasti Niatnya Busuk!
RESMI! Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp54,1 Juta, Masa Tinggal 41 Hari dan Fasilitas Meningkat
Motor Brebet Usai Isi Pertalite di Jawa Timur, Kementerian ESDM dan Pertamina Turun Tangan Lakukan Investigasi
Prabowo Saksikan Pemusnahan Narkoba Rp29 Triliun: Ajak Masyarakat dan Semua Lembaga Bersatu Perangi Narkoba
26 WNI Korban Online Scam dan Judi Online di Myanmar Berhasil Dipulangkan, Satu Diduga Pelaku Perekrutan
Prabowo Soroti Penyelundupan Narkoba Lewat Laut, Ungkap Modus Kapal Selam hingga Pelabuhan Tikus
Menkeu Purbaya Klaim Jadi Perpanjangan Tangan Prabowo, Syahganda: Dia Masuk Lingkaran Inti Presiden
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Setyo Budiyanto: Masih Tahap Telaah Awal
Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Pemerintah Tak Akan Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen