Setya Novanto Kembali Disorot: Bebas Bersyaratnya Digugat Publik

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan. Mantan Ketua DPR yang pernah divonis dalam kasus megakorupsi e-KTP ini kini tengah menjadi sorotan publik karena pembebasan bersyarat (Tangkapan layar dari aju. Instagram @tvserkot)
Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan. Mantan Ketua DPR yang pernah divonis dalam kasus megakorupsi e-KTP ini kini tengah menjadi sorotan publik karena pembebasan bersyarat (Tangkapan layar dari aju. Instagram @tvserkot)

TITIKTEMU.CO - Nama Setya Novanto kembali mencuat ke permukaan.

Mantan Ketua DPR yang pernah divonis dalam kasus megakorupsi e-KTP ini kini tengah menjadi sorotan publik karena pembebasan bersyarat yang ia terima menuai gugatan hukum.

Alih-alih berakhir tenang di balik sel, perjalanan hukumnya justru memasuki babak baru—lebih panas dari sebelumnya.

Baca Juga: Prabowo Murka Soal Narkoba Masuk Lewat Laut: Kapal Mendarat Jam 1 Pagi, Pasti Niatnya Busuk!

Kenapa Pembebasan Setnov Digugat?

Pembebasan bersyarat untuk Setnov tak diterima begitu saja oleh publik.

Dua organisasi masyarakat sipil, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini terdaftar pada 22 Oktober 2025 dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, dua pejabat negara ikut terseret sebagai pihak tergugat: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Baca Juga: Heboh Pertalite Bikin Motor Brebet: Salah BBM atau Ada Masalah Lain? Begini Respons Pemerintah!

Suara Publik: Keadilan yang Terkoyak

Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap keputusan pemerintah memberi kelonggaran hukum kepada Setnov.

“Masyarakat merasa keputusan ini mencederai rasa keadilan,” ujar Boyamin. Ia menilai bahwa pembebasan bersyarat tidak tepat diberikan karena Setnov masih tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri. Artinya, secara aturan, ia belum memenuhi syarat administratif untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Boyamin juga menegaskan, jika gugatan dikabulkan pengadilan, Setnov berpotensi kembali ke balik jeruji untuk melanjutkan sisa masa hukumannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X