Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mahfud MD: Layak Secara Hukum, Sensitif Secara Sosial

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:05 WIB
Mahfud MD sebut Soeharto secara yuridis telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia.  (YouTube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD sebut Soeharto secara yuridis telah memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. (YouTube/Mahfud MD Official)

Proses Penetapan Gelar Pahlawan Nasional

Mahfud juga memaparkan bahwa proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Usulan akan disaring oleh Kementerian Sosial melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sebelum dibawa ke Dewan Gelar di bawah koordinasi Menkopolhukam.

“Prosesnya berlapis, tidak bisa asal usul. Semua ada penilaian formalnya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Game Over Buat Mafia Balpres: Purbaya Siapkan Hukuman Sadis, Blacklist Seumur Hidup

40 Tokoh Diusulkan Tahun Ini

Sebelumnya, Kementerian Sosial telah mengajukan 40 nama tokoh kepada Dewan Gelar tahun ini.

Selain Soeharto, ada pula nama Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh Marsinah.

Tokoh pesantren seperti Syaikhona Kholil Bangkalan, Bisri Syansuri, dan Muhammad Yusuf Hasyim juga masuk daftar.

Dua jenderal purnawirawan, M. Jusuf dan Ali Sadikin, ikut diusulkan.

Usulan nama berasal dari masyarakat dan pemerintah daerah melalui TP2GD, lalu diseleksi secara ilmiah sebelum diputuskan pemerintah.

Isu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto diperkirakan akan memicu perdebatan panjang. Di satu sisi, ada yang menganggap Soeharto sebagai tokoh pembangunan.

Namun, tudingan pelanggaran HAM dan praktik kekuasaan otoriter di masa pemerintahannya masih menjadi catatan sejarah yang belum selesai diperdebatkan.

Pemerintah kini berada di posisi menentukan, apakah aspek yuridis cukup kuat untuk melampaui kontroversi sejarah.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X