Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan untuk Produsen Rokok Ilegal, Solusi Cerdas atau Langkah Kontroversial?

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 12:34 WIB
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. (Unsplash.com/@Katmed)
Menyoroti pandangan influencer, dr. Indrawan Nugroho terkait perkembangan industri tembakau di Indonesia. (Unsplash.com/@Katmed)

TITIKTEMU.CO – Wacana “pemutihan” bagi produsen hasil tembakau ilegal yang dilontarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kini tengah menjadi perbincangan hangat publik.
Kebijakan tersebut membuka peluang bagi para produsen rokok tanpa pita cukai untuk masuk ke sistem resmi pemerintah, langkah yang memicu pro dan kontra di berbagai kalangan.

Menurut Purbaya, penertiban produsen ilegal tidak cukup dilakukan dengan pendekatan hukum semata, tetapi juga membutuhkan ruang transisi agar mereka bisa beroperasi secara legal.

“Kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan yang ke belakang dosanya diampuni,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk kawasan industri hasil tembakau (KIHT) baru, tempat para produsen kecil dapat beroperasi secara sah dan mendapat pendampingan dalam memenuhi regulasi cukai.

Baca Juga: Peluang Tipis, Semangat Tak Padam! Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Menjaga Persaingan Usaha yang Sehat

Purbaya menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menata ulang persaingan yang adil antara pelaku besar dan produsen kecil.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah mengkaji formula cukai yang lebih proporsional agar produsen kecil tetap bisa bertahan tanpa menyalahi aturan.

“Kami ingin memastikan lapangan kerja tetap terjaga, tapi juga memastikan semuanya harus menyetor ke penerimaan negara,” tegas Purbaya.

Langkah tersebut sejalan dengan target APBN 2026, di mana penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp366 triliun, naik 8,6 persen dari tahun sebelumnya.
Pos hasil tembakau masih menjadi penyumbang terbesar dalam struktur penerimaan cukai nasional.

Namun, dinamika pasar hasil tembakau di dalam negeri kini dinilai semakin rumit dan sulit dikendalikan, terutama di tengah maraknya peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Fenomena Cahaya Merah di Langit Cirebon Ternyata Meteor, BRIN Ungkap Fakta Ilmiahnya!

Industri Legal Kian Tertekan

Dr. Indrawan Nugroho, pengamat bisnis sekaligus influencer, menyoroti kondisi industri hasil tembakau yang dinilainya kian terdesak akibat kenaikan cukai yang tinggi dan lemahnya daya beli masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X