Rincian Aturan PPh 22 untuk Pedagang Online
Sesuai peraturan yang diteken Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 (PMK Nomor 37 Tahun 2025), marketplace akan menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memungut pajak sebesar 0,5% dari omzet bruto setahun.
Pungutan ini di luar PPN dan PPnBM.
Namun ada pengecualian penting: pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun tidak terkena pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku bagi transaksi tertentu seperti ekspedisi, transportasi daring (ojek online), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.
Fokus Pemerintah: Dorong Ekonomi, Bukan Hambat
Dengan menunda penerapan PPh 22 untuk pedagang online, Purbaya ingin memastikan kebijakan pajak tidak membebani pelaku usaha yang masih berjuang pasca-penurunan transaksi di pasar tradisional seperti Tanah Abang.
Langkah ini diharapkan memberi “napas” bagi pedagang untuk bangkit dan memanfaatkan peluang penjualan daring sebelum kebijakan pajak diterapkan.
Langkah Purbaya menunjukkan pendekatan baru dalam mengelola kebijakan fiskal.
Bukan hanya soal pungutan pajak, tetapi juga menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Dengan strategi ini, pelaku bisnis online diharapkan bisa berkembang tanpa tekanan berlebihan, sementara sistem pajak yang adil tetap dipersiapkan dengan matang.***
Artikel Terkait
Cara Upload Konten Facebook Pro 2025 yang Tepat Agar Viral
Menkeu Purbaya Tegaskan Jerat Pajak untuk Crazy Rich: Tak Ada Lagi Jalan Kabur bagi Pengemplang
Tangis Nanik Deyang dan Gelombang Kasus Keracunan MBG: BGN Janji Evaluasi Total di Tengah Krisis Kepercayaan
Lia Istifhama Hadiri Mediapreneur Talks Promedia di Surabaya, Dorong Kolaborasi Jurnalis Lokal untuk Tingkatkan Kualitas Media
Proyek Pani EMAS Siap Jadi Tambang Emas Primer Terbesar di Asia Pasifik, Produksi Komersial Dimulai 2026
10,7 Juta Warga Indonesia Butuh Kerja Setiap Tahun, Kemenaker Ingatkan Tantangan Besar Pemerintah
PTBA Terjebak Bisnis Batu Bara Kotor di Tengah Tren Energi Hijau
PLN Terjebak Oversupply Listrik: Lampu Menyala, Duit Triliunan Melayang
Ujian Berat Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi dan Irak di Round 4: Taktik Patrick Kluivert Masih Jadi Misteri
Mengurai Kontroversi Erick Thohir Rangkap Menpora dan Ketum PSSI: Perspektif FIFA hingga Politik Olahraga