Aturan Baru KUR Perumahan: Purbaya Gulirkan Subsidi Bunga KPR Hingga 10 Persen

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 27 September 2025 | 11:45 WIB
Aturan baru Menteri Keuangan Purbaya tentang KUR sektor perumahan hadir dengan subsidi bunga KPR hingga 10 persen (Pinterest @kymaka)
Aturan baru Menteri Keuangan Purbaya tentang KUR sektor perumahan hadir dengan subsidi bunga KPR hingga 10 persen (Pinterest @kymaka)

TITIKTEMU.CO - Kabar baik datang dari pemerintah untuk masyarakat yang mendambakan rumah sendiri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.

Kebijakan ini memberi subsidi bunga hingga 10 persen untuk memperluas akses pembiayaan rumah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.

Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan UMKM

Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.

PMK yang diundangkan pada 24 September 2025 ini mendukung program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah.

Kehadiran aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak.

Baca Juga: Kesempatan Emas Karier: Magang BCA untuk SMA hingga S1, Pintu Awal Menuju Dunia Perbankan

Skema Subsidi yang Menguntungkan

Dalam kebijakan ini, besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda berdasarkan kategori penerima.

Pelaku usaha penyediaan rumah mendapatkan subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun, dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja atau lima tahun untuk kredit investasi. 

Sementara masyarakat di sisi permintaan rumah menikmati subsidi lebih besar. Untuk plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi 10 persen per tahun.

Sedangkan untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 5,5 persen per tahun, dengan tenor hingga lima tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X