TITIKTEMU.CO - Kabar baik datang dari pemerintah untuk masyarakat yang mendambakan rumah sendiri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meresmikan aturan baru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus sektor perumahan.
Kebijakan ini memberi subsidi bunga hingga 10 persen untuk memperluas akses pembiayaan rumah, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha penyedia rumah.
Baca Juga: Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan UMKM
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
PMK yang diundangkan pada 24 September 2025 ini mendukung program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah.
Kehadiran aturan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membantu masyarakat memiliki hunian yang layak.
Baca Juga: Kesempatan Emas Karier: Magang BCA untuk SMA hingga S1, Pintu Awal Menuju Dunia Perbankan
Skema Subsidi yang Menguntungkan
Dalam kebijakan ini, besaran subsidi bunga ditetapkan berbeda berdasarkan kategori penerima.
Pelaku usaha penyediaan rumah mendapatkan subsidi bunga sebesar 5 persen efektif per tahun, dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja atau lima tahun untuk kredit investasi.
Sementara masyarakat di sisi permintaan rumah menikmati subsidi lebih besar. Untuk plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta, bunga disubsidi 10 persen per tahun.
Sedangkan untuk plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga yang diberikan sebesar 5,5 persen per tahun, dengan tenor hingga lima tahun.
Artikel Terkait
Kesempatan Emas Karier: Magang BCA untuk SMA hingga S1, Pintu Awal Menuju Dunia Perbankan
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan UMKM
Tarif Cukai Rokok Tinggi Bikin Kaget Menkeu Purbaya, Pengamat: Itu Hanya Gaya dan Efeknya Baru Terlihat Desember
Patrick Kluivert Coret Marselino di Round 4 Kualifikasi Piala Dunia, Ole Romeny Justru Dapat Kesempatan Usai Pulih Cedera
Trump Klaim Alami 3 Sabotase di Sidang PBB, Desak Investigasi hingga Libatkan Secret Service
Anggaran Makan Bergizi Gratis Bisa Biayai Ratusan Ribu Mahasiswa Kuliah Gratis?
RUPTL 2025–2034: Janji Hijau PLN yang Masih Tertunda, Batu Bara Masih Mendominasi
BEASISWA Open Doors Rusia 2025 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapan Pendaftaran DI SINI
Kasus Keracunan Program MBG Terus Berulang, Muncul Desakan Evaluasi Total Hingga Moratorium