Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025: Kabar Baik untuk Rumah Tangga dan UMKM

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 26 September 2025 | 10:15 WIB
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025 (ANTARA)
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik PLN Tetap Hingga Akhir 2025 (ANTARA)

TITIKTEMU.CO - Ada kabar menggembirakan bagi pelanggan PLN. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan selama Triwulan IV (Oktober–Desember 2025). 

Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) oleh PT PLN (Persero).

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa setiap tiga bulan pemerintah biasanya melakukan evaluasi tarif listrik non-subsidi dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Namun kali ini, meskipun indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga: Prajogo Pangestu Masih di Tahta Emas! Ini 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir September 2025

Subsidi Tetap untuk Pelanggan yang Membutuhkan

Tri menegaskan bahwa bukan hanya pelanggan non-subsidi yang mendapatkan kepastian tarif, pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh subsidi listrik.

Kelompok yang termasuk pelanggan bersubsidi antara lain rumah tangga miskin, sektor sosial, industri kecil, hingga UMKM.

“Pemerintah ingin menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan adil bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan menjaga tarif hingga akhir tahun ini, kami berharap dapat memberikan stabilitas baik untuk rumah tangga maupun dunia usaha,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Ultimatum 200 Wajib Pajak Bandel: Rp 60 Triliun Harus Masuk Kas Negara Dalam 7 Hari!

Tarif Listrik PLN Terakhir Kali Disesuaikan Tahun 2022

Sebagai catatan, penyesuaian tarif listrik terakhir dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir terjadi pada 2020.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PLN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X