Hati-Hati! Begini Ketentuan Tanah SHM, HGU, dan HGB yang Bisa Diambil Negara

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 22 Juli 2025 | 11:07 WIB
Perbedaan Status Tanah: SHM, HGU, dan HGB (Pinterest/sahrul_ddv)
Perbedaan Status Tanah: SHM, HGU, dan HGB (Pinterest/sahrul_ddv)

TITIKTEMU.CO - Di Indonesia, terdapat berbagai jenis status hak atas tanah seperti Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Masing-masing status ini memiliki ketentuan hukum tersendiri, terutama dalam hal penertiban dan potensi tanahnya diambil kembali oleh negara jika dianggap tidak dimanfaatkan.

Menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setiap jenis tanah memiliki aturan berbeda mengenai kapan dan bagaimana tanah tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah telantar dan diambil kembali oleh negara.

Baca Juga: Punya Sertifikat HGB? Segera Ubah ke SHM, Proses Cepat dan Biaya Super Murah!

Apa Itu Tanah Telantar?

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, tanah telantar adalah tanah yang:

  • Tidak dimanfaatkan atau diusahakan
  • Tidak dipergunakan sesuai peruntukannya
  • Tidak dipelihara dalam waktu tertentu

Tanah yang masuk kategori ini bisa berada dalam status terdaftar maupun belum terdaftar.

Bila dibiarkan terus-menerus tanpa fungsi yang jelas, maka negara berhak mengambilnya kembali demi optimalisasi lahan.

Baca Juga: Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah-Langkah Lengkap yang Perlu Anda Tahu

Ketentuan Pengambilan Tanah Berdasarkan Statusnya

1. Ketentuan untuk Tanah SHM (Sertifikat Hak Milik)

Meski SHM merupakan hak atas tanah paling kuat dan penuh, bukan berarti tanah ini sepenuhnya bebas dari penertiban. SHM bisa dianggap telantar dan diambil negara jika:

  • Dikuasai pihak lain hingga menjadi pemukiman
  • Dikuasai tanpa hubungan hukum selama 20 tahun berturut-turut
  • Tidak menjalankan fungsi sosial, misalnya dibiarkan kosong tanpa dimanfaatkan sama sekali.

Namun, Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menegaskan bahwa pemilik SHM tak perlu panik jika tanahnya dirawat dan tidak dikuasai pihak lain.

2. Ketentuan untuk Tanah HGU dan HGB

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PP Nomor 20 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X