Awas! Tanah Telantar Bisa Disita Negara, Kenali Syarat dan Prosesnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 17 Juli 2025 | 17:50 WIB
Ilustrasi Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah Tak Terpakai Selama 2 Tahun (Pinterest  @aisyiah_hisbiah)
Ilustrasi Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah Tak Terpakai Selama 2 Tahun (Pinterest @aisyiah_hisbiah)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah kini semakin tegas dalam pengelolaan pertanahan, terutama untuk tanah-tanah yang telantar atau terbengkelai. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara berhak mengambil alih lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.

Langkah ini diambil untuk mencegah konflik agraria, mendorong pemanfaatan lahan secara adil, serta menjalankan fungsi sosial tanah.

Baca Juga: Persaingan Grup A Memanas! Timnas Indonesia U 23 Wajib Fokus Hadapi Filipina

Berlaku untuk Semua Jenis Hak Atas Tanah

Kebijakan ini mencakup seluruh jenis hak atas tanah, mulai dari:

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Milik
  • Hak Pengelolaan

Bahkan tanah yang dikuasai secara informal di lapangan

Artinya, baik perorangan maupun perusahaan skala besar bisa terdampak jika membiarkan lahan tidak produktif.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Kebersihan di Lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Cek Syaratnya di Sini

Proses Bertahap: Ada Peringatan Sebelum Lahan Diambil

Pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara mendadak.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui tiga tahap peringatan resmi, dengan rincian waktu sebagai berikut:

1. Surat peringatan pertama dikirim setelah tiga bulan tidak ada aktivitas.

2. Surat kedua dikirim tiga bulan berikutnya jika masih tidak ada tanggapan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: PP Nomor 20 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X