TITIKTEMU.CO - Pemerintah kini semakin tegas dalam pengelolaan pertanahan, terutama untuk tanah-tanah yang telantar atau terbengkelai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, negara berhak mengambil alih lahan yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut, termasuk yang sudah bersertifikat resmi.
Langkah ini diambil untuk mencegah konflik agraria, mendorong pemanfaatan lahan secara adil, serta menjalankan fungsi sosial tanah.
Baca Juga: Persaingan Grup A Memanas! Timnas Indonesia U 23 Wajib Fokus Hadapi Filipina
Berlaku untuk Semua Jenis Hak Atas Tanah
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis hak atas tanah, mulai dari:
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Milik
- Hak Pengelolaan
Bahkan tanah yang dikuasai secara informal di lapangan
Artinya, baik perorangan maupun perusahaan skala besar bisa terdampak jika membiarkan lahan tidak produktif.
Proses Bertahap: Ada Peringatan Sebelum Lahan Diambil
Pengambilalihan tanah tidak dilakukan secara mendadak.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses ini dilakukan melalui tiga tahap peringatan resmi, dengan rincian waktu sebagai berikut:
1. Surat peringatan pertama dikirim setelah tiga bulan tidak ada aktivitas.
2. Surat kedua dikirim tiga bulan berikutnya jika masih tidak ada tanggapan.
Artikel Terkait
Bikin Penasaran, Ini Profil Lengkap 4 Bintang Utama Drama Korea S Line
Persaingan Grup A Memanas! Timnas Indonesia U 23 Wajib Fokus Hadapi Filipina
Link Pengumuman Hasil Olimpiade Siswa Nasional, Lanjut ke Tingkat Provinsi?
Pemerintah Buka Beasiswa Unggulan 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar DI SINI!
Siap-siap! Jazz Gunung Bromo 2025 Mulai 19 Juli 2025, Kolaborasi Jazz dan Seni Visual
Tak Hanya JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Harga Ethereum Hari ini 17 Juli 2025 Melonjak 7,44%, Momentum Bullish Terus Menguat
UPDATE Harga Bitcoin 17 Juli 2025 Terus Naik, Prediksi Bullish Jika GENIUS Act Disetujui
Prediksi Crypto Naik Hari ini 17 Juli 2025, 3 Meme Coin yang Berpotensi Meroket
Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Kebersihan di Lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Cek Syaratnya di Sini