Polisi Amankan Belasan Anggota Ormas GRIB Jaya dan Orang Yang Mengaku Ahli Waris Dalam Sengketa Tanah BMKG

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 26 Mei 2025 | 08:00 WIB
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG.  (instagram/adeary_millcop)
Polda Metro Jaya telah mengamankan oknum ormas Grib Jaya terkait penguasaan lahan milik BMKG. (instagram/adeary_millcop)

TITIKTEMU.CO - Polda Metro Jaya mengamankan 17 orang terkait dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berada di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi tersebut diduga dilakukan tanpa hak yang sah, sehingga dilaporkan oleh pihak BMKG ke kepolisian.

Anggota Ormas dan Pengaku Ahli Waris Terlibat

Dari 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya disebut sebagai anggota ormas GRIB Jaya, sementara 6 lainnya mengklaim sebagai ahli waris atas lahan yang kini tengah disengketakan.

Baca Juga: Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang masuk dari BMKG terkait penguasaan ilegal atas aset negara.

Barang Bukti: Karcis Parkir hingga Senjata Tajam

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti karcis parkir, atribut organisasi masyarakat, dan senjata tajam.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pengelolaan lahan dilakukan secara tidak resmi.

Baca Juga: Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Maruarar Sirait di Era Prabowo

Bangunan Liar Dibongkar, Diduga Disewakan Secara Ilegal

Satu hari sebelum penangkapan, pada Sabtu 24 Mei 2025, polisi telah melakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan BMKG tersebut.

Bangunan itu diketahui telah disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas, yang mengaku berwenang mengelola lahan tersebut.

Menurut Kombes Pol Ade Ary, tindakan tersebut masuk dalam kategori pungutan liar karena tidak ada dasar hukum yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X