Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Minggu, 25 Mei 2025 | 19:29 WIB
9 Anggota Dewan Pers periode 2025 - 2028 yang diketuai Prof Dr Komaruddin Hidayat (TITIKTEMU.CO)
9 Anggota Dewan Pers periode 2025 - 2028 yang diketuai Prof Dr Komaruddin Hidayat (TITIKTEMU.CO)

TITIKTEMU.CO - Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis di Detik.com Pernyataan Dewan Pers tersebut tertuang dalam siaran pers menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com, 22 Mei 2025.

"Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," tegas Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, siaran pers tertulis Dewan Pers, Sabtu, 24 Mei 2025.

Baca Juga: Ketua Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, Dewan Pers 2025-2028 Resmi Mulai Bekerja Hari Ini

Sebelumnya, menurut sejumlah sumber, penulis opini di detik.com itu mendatangi Dewan Pers dan mengadukan bahwa ia mengalami ancaman kekerasan setelah tulisan opininya ditayangkan detik.com.

 

Tanggapan Dewan Pers terhadap dugaan ancaman kekerasan penulis opini di detikcom
Tanggapan Dewan Pers terhadap dugaan ancaman kekerasan penulis opini di detikcom (Dewan Pers)

Setidaknya dua kali, menurut penulis opini itu, ia mengalami tindakan kekerasan yang mengancam keselamatannya. Ia, yang merasa tidak memiliki musuh, menduga tindakan kekerasan itu terjadi karena penayangan tulisan opininya.

Baca Juga: PM China Berkunjung ke Indonesia. Buka Peluang Proyek Strategis: Dari Gerbong Kereta hingga Industri Kimia

Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri.

Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media. 

Baca Juga: KETIKA UNIVERSITAS HARVARD MEMILIH UNTUK MELAWAN PRESIDEN DONALD TRUMP

Komaruddin Hidayat, juga menyebutkan,  Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

Secara tegas, Dewan Pers menyatakan menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Dewan Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X