c. Muhammad Jazuli
2. Unsur pimpinan perusahaan pers;
a. Dahlan;
b. Totok Suryanto;
c. Yogi Hadi Ismanto
3. Unsur tokoh masyarakat;
a. Komaruddin Hidayat;
b. Muhammad Busyro Muqoddas
c. Rosarita Niken Widiastuti
Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) unsur dalam Karya Jurnalistik
Dasar Hukum Penerbitan Keputusan
Keputusan Presiden ini didasarkan pada:
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai keberadaan dan mekanisme pengangkatan Dewan Pers.
Artikel Terkait
Dr. Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025. Asep Setiawan Kembali Jadi Anggota Dewan Pers
Langkah Tepat Erick Thohir Mengadukan Podcast Tempo Ke Dewan Pers
Kiprah MKMK dan Menjadikan Dewan Pers Bukan Super Bodi, Oleh: Wina Armada
Audiensi Jaringan Pemred Promedia (JPP) dan Dewan Pers Soal Publisher Rights. Dewan Pers : Media harus Menjaga Kualitas Produk Jurnalistik
Dinilai Mengancam Kemerdekaan Pers, Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers dan Seluruh Komunitas Pers Menolak Draf RUU Penyiaran, Begini Alasannya
Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025 untuk Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik
Sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028 Terpilih. Totok Suryanto Menjadi Satu-satunya Anggota, Yang Terpilih Kembali