SAH! Anggota Dewan Pers Yang Baru Sudah Ditetapkan Oleh Presiden. Mulai Bekerja Pertengahan Mei

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 28 April 2025 | 20:06 WIB
Dewan Pers  (dewanpers.or.id)
Dewan Pers (dewanpers.or.id)

c. Muhammad Jazuli

 

2. Unsur pimpinan perusahaan pers;

a. Dahlan;

b. Totok Suryanto;

c. Yogi Hadi Ismanto

 

3. Unsur tokoh masyarakat;

a. Komaruddin Hidayat;

b. Muhammad Busyro Muqoddas

c. Rosarita Niken Widiastuti

Baca Juga: Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) unsur dalam Karya Jurnalistik

Dasar Hukum Penerbitan Keputusan

Keputusan Presiden ini didasarkan pada:

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mengenai keberadaan dan mekanisme pengangkatan Dewan Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kepres no 16 tahun 2025

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X