Ketentuan Terbaru Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan 2025, Biaya, dan Cara Mengurusnya – Ahli Waris Wajib Tahu!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 11 Maret 2025 | 11:27 WIB
Ilustrasi syarat balik nama warisan  sertifikat 2025 (@dekoruma)
Ilustrasi syarat balik nama warisan sertifikat 2025 (@dekoruma)

Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan di BPN

Setelah semua dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Layanan Terbaru dari Kementerian ATR/ BPN Cetak Sertifikat Elektronik Secara Mandiri di Anjungan yang Tersedia di Berbagai Kota. Mudah Dan Cepat!

1. Membuat Surat Keterangan Waris

Dokumen ini harus disiapkan lebih dulu sebelum mengajukan permohonan ke BPN.

2. Melunasi Pajak dan Bea Balik Nama

BPHTB Waris: Biasanya 50% dari tarif normal BPHTB, tergantung nilai tanah.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan harus sudah dibayar lunas.

3. Mengajukan Permohonan ke Kantor BPN

Serahkan semua dokumen persyaratan di loket pelayanan pertanahan BPN sesuai domisili tanah.

4. Pemeriksaan dan Verifikasi Dokumen

Petugas BPN akan melakukan pengecekan berkas dan mengecek validitas tanah. Jika ada kesalahan atau kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya.

5. Pembuatan Akta Pembagian Waris (APHB) oleh PPAT

Baca Juga: Penerapan Sistem Satu Arah Plengkung Nirbaya Yogyakarta Dimulai

Jika ada lebih dari satu ahli waris, PPAT akan membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) sebelum balik nama dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X