BI Buka Layanan Penukaran Uang Serambi 2025: Cek Jadwal, Lokasi, dan Cara Daftar Online

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 23 Februari 2025 | 06:15 WIB
BI Buka Layanan Penukaran Uang Serambi 2025 (bi.go.id)
BI Buka Layanan Penukaran Uang Serambi 2025 (bi.go.id)

3 Jenis Layanan Penukaran Uang BI Serambi 2025

BI menghadirkan tiga jenis layanan penukaran uang yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu:

1.  Layanan Penukaran Uang Keliling

 BI akan mendatangi tempat-tempat ibadah dan pusat keramaian untuk melayani masyarakat yang ingin menukar uang.

2.  Layanan Penukaran Uang Bersama Perbankan

 BI bekerja sama dengan berbagai bank di seluruh Indonesia untuk menyediakan titik-titik penukaran uang.

3.  Layanan Penukaran Uang Tematik

 Layanan khusus dengan desain uang bertema Ramadan & Idulfitri di beberapa lokasi tertentu.

Tahun ini, kegiatan penukaran uang akan dilakukan di 4.000 lokasi, dengan 1.200 titik dikelola langsung oleh BI, sementara sisanya bekerja sama dengan bank-bank mitra.

Baca Juga: Peringati Hari Peduli Sampah Nasional 2025, Masyarakat Diajak Kelola Sampah Untuk Jaga Lingkungan Lewat Program BRI Peduli Yok Kita Gas

Syarat & Cara Menukar Uang di Program Serambi 2025

Untuk menghindari antrean panjang, BI mewajibkan pendaftaran online melalui situs resminya. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Mendaftar Online untuk Penukaran Uang:

  1.  Buka website resmi BI di pintar.bi.go.id
  2. Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang yang tersedia.
  3. Isi data diri lengkap (Nama, NIK, nomor HP, dan email).
  4. Tentukan nominal uang yang ingin ditukar (maksimal Rp4,3 juta).
  5. Dapatkan kode booking sebagai bukti pendaftaran.
  6. Datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal dengan membawa KTP dan kode booking.

 Catatan: Tanpa registrasi online, masyarakat tidak bisa langsung datang dan menukar uang tunai di lokasi penukaran.

Baca Juga: Cara Cek BI Checking Online 2025 dengan Mudah, Pastikan Riwayat Kredit Aman Sebelum Ajukan Pinjaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: bi.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X