3. Transkrip Nilai Asli: Lulusan luar negeri wajib melampirkan hasil konversi IPK.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH): Dicetak dari laman SSCASN, diisi manual dengan tinta hitam, ditandatangani, dan diberi meterai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan 5 Poin: Sesuai format pada pengumuman.
6. SKCK: Masih berlaku dan diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Surat Keterangan Sehat: Dikeluarkan oleh dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah.
8. Surat Bebas Narkoba: Ditandatangani oleh dokter atau pejabat berwenang.
Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran. Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri
Catatan Penting:
Jika peserta tidak memenuhi atau melengkapi dokumen hingga batas waktu, mereka akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Bagaimana Jika Mengundurkan Diri?
Bagi peserta yang sudah lolos namun memilih mengundurkan diri, berikut langkah yang harus dilakukan:
- Membuat surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri dan diberi meterai Rp10.000.
- Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta cadangan sesuai urutan kebutuhan jabatan.
Namun, ada konsekuensi berat bagi peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK.
Mereka akan dilarang melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun Spesial: Medical Check-Up Gratis untuk Rakyat Indonesia
Artikel Terkait
DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024
4 Golongan Honorer yang Gagal Menjadi PPPK 2024: Ini Penyebabnya
Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Dirombak, Tidak Ada Lagi Seragam Khusus
Seleksi PPPK 2024: Strategi Lolos dengan Memahami Bobot Nilai di Setiap Tes
Gaji PPPK 2024 Naik 8% Cair 1 Januari 2025: Tembus Rp7,3 Juta per Bulan? Simak Rinciannya
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...
BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK