4 Golongan Honorer yang Gagal Menjadi PPPK 2024: Ini Penyebabnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 10 Desember 2024 | 08:45 WIB
4 golongan Tenaga honorer yang gagal  diangkat menjadi PPPK ketahui penyebabnya. (@padangkita)
4 golongan Tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi PPPK ketahui penyebabnya. (@padangkita)

TITIKTEMU.CO-Pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pengangkatan honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara).

Meski begitu, tidak semua honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat menjadi PPPK.

Berikut adalah empat kategori honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK 2024 dan alasan di baliknya.

Baca Juga: DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024

1. Honorer yang Tidak Mengikuti Seleksi PPPK

Bagi honorer yang sudah mendaftar, tetapi tidak hadir dalam tahapan seleksi PPPK 2024, mereka akan otomatis gugur.

Seleksi ini, meskipun dianggap formalitas, tetap menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi.

Proses seleksi dirancang untuk memastikan bahwa semua peserta memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2024 di SSCASN dan Kegunaanya

Oleh karena itu, absennya seorang honorer di salah satu tahapan seleksi dapat menghalangi peluang mereka untuk diangkat sebagai ASN.

2. Honorer dengan Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Honorer yang masuk kategori TMS dalam seleksi administrasi juga tidak dapat melanjutkan proses pengangkatan menjadi PPPK.

Status ini diberikan kepada peserta yang tidak memenuhi dokumen atau kualifikasi yang disyaratkan dalam tahap administrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X