TITIKTEMU.CO-Sebuah kabar baik datang dari Kementerian Agama (Kemenag).
Pada tanggal 1 Januari 2035, hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diumumkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non-ASN yang terdaftar di Database BKN.
Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi dari total 71.817 peserta yang mengikuti proses ini.
Baca Juga: Tips Memaksimalkan Diskon Token Listrik 50 Persen dari PLN Agar Lebih Hemat. Begini Langkahnya
Angka tersebut mencerminkan 99,45% tingkat kelulusan, sementara 393 peserta atau 0,55% dinyatakan tidak lolos.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar M. Ali Ramdhani yang akrab disapa Kang Dhani, dalam konferensi pers di Jakarta.
Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lolos
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, ada tahapan penting yang harus segera dilakukan.
Mereka wajib mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
Dokumen yang Harus Diunggah:
1. Pasfoto Terbaru: Pakaian formal dengan latar belakang merah.
2. Ijazah Asli: Untuk lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj 2025 Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini
Artikel Terkait
DAFTAR GAJI PPPK 2024/2025 BERDASARKAN GOLONGAN DAN MASA KERJA MENURUT PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 11 TAHUN 2024
4 Golongan Honorer yang Gagal Menjadi PPPK 2024: Ini Penyebabnya
Aturan Pakaian Dinas PNS dan PPPK Dirombak, Tidak Ada Lagi Seragam Khusus
Seleksi PPPK 2024: Strategi Lolos dengan Memahami Bobot Nilai di Setiap Tes
Gaji PPPK 2024 Naik 8% Cair 1 Januari 2025: Tembus Rp7,3 Juta per Bulan? Simak Rinciannya
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apa Perbedaan dengan Gaji Tenaga Honorer...
BOCORAN KENAIKAN GAJI PNS DAN UPAH PPPK TAHUN 2025
Solusi Pasca Linearitas PPG Dihapus: Nunuk Suryani Cepat Bertindak untuk Guru PNS dan PPPK