Menurut mereka, para Pemohon yang mengajukan uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Baca Juga: Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Bakal Hadir di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen
Karena itu, Anwar Usman dan Daniel Yusmic berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menerima permohonan tersebut.
Uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang terdiri dari Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dissenting opinion tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon seharusnya tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.***
Artikel Terkait
Suhartoyo Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi gantikan Anwar Usman
Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik. Ada Hakim Konstitusi, Tokoh Masyarakat dan Akademisi. Siapa Dia?
Arti Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Contohnya
Link Download Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja 2024 PDF: Simak Perubahan Pasal Terbaru yang Harus Diketahui
Parpol Tak Perlu Bangun Koalisi Untuk Nyalonin Presiden! Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold pada Pencalonan Presiden