Anwar Usman Tidak Setuju Penghapusan Aturan Presidential Threshold

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:30 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman (Jatim Network)
Hakim Konstitusi Anwar Usman (Jatim Network)

"Jangan sampai semangat seperti ini mendominasi pembuatan UU Pemilu, yang justru mengabaikan keputusan MK dan malah menghasilkan norma baru yang bertentangan," tegasnya.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2025 Dibuka! Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran. Wujudkan Impian Kuliah di Luar Negeri

Putusan MK ini juga berdampak pada proses verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jeirry mengatakan bahwa aturan mengenai partai politik dalam UU Partai Politik sudah cukup ketat, namun masalahnya ada pada proses verifikasi.

Menurutnya, verifikasi dalam pemilu sebelumnya penuh dengan dugaan manipulasi politik uang dan tidak cukup ketat, sehingga partai-partai yang kekuatannya tidak signifikan tetap lolos.

Hal ini tercermin dari hasil pemilu, di mana hanya ada delapan partai yang lolos ke parlemen pusat.

Baca Juga: 6 Info Beasiswa 2025 Deadline Januari-Februari Jenjang S1-S3, Bebas Biaya Kuliah Hingga Dapat Biaya Hidup. Salah Satunya Beasiswa LPDP

Verifikasi yang tepat, menurut Jeirry, menjadi kunci dalam menentukan kelayakan partai politik untuk ikut serta dalam pemilu mendatang.

Verifikasi ini juga akan mengukur sejauh mana sebuah partai memiliki dukungan hingga ke akar rumput.

Ia menambahkan bahwa para kader partai politik harus lebih serius dalam mengelola partainya, karena jika sebuah partai mencalonkan presiden tetapi tidak memiliki dukungan yang cukup, itu bisa menjadi masalah.

Ini juga menjadi tantangan bagi KPU untuk melakukan verifikasi yang ketat dan hanya meloloskan partai-partai yang benar-benar diterima oleh publik.

Baca Juga: Kado Ulang Tahun Spesial: Medical Check-Up Gratis untuk Rakyat Indonesia

Anwar Usman Tidak Menyetujui Keputusan MK

Namun, tidak semua pihak mendukung putusan MK ini.

Salah satunya adalah Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Anwar Usman, bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X