TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah.
Bertempat di Aula Lantai Dasar Gedung II , mereka mengucapkan sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Ketiganya terdiri dari satu orang Hakim Konstitusi; satu orang tokoh masyarakat dan satu orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.
Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja Guru di Yogyakarta. Buruan Daftar, Proses Pendaftaran Sedang Berlangsung
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Disebutkan anggota MKMK berjumlah tiga orang.
Adapun tiga anggota MKMK tersebut yaitu Ridwan Mansyur mewakili unsur hakim konstitusi, kemudian I Dewa Gede Palguna wakil dari unsur tokoh masyarakat, dan Yuliandri yang merupakan akademisi berlatar belakang di bidang hukum.
Baca Juga: Spoiler dan Link Streaming Nonton Drakor Love Song for Illusion Sub Indo Terbaru di VIU
Ketiga anggota MKMK ini akan bekerja dari 8 Januari hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pembentukan MKMK secara permanen menjadi prioritas.
Suhartoyo mengatakan, keterpilihan para anggota MKMK tidak hanya sebagai lembaga pengawas para hakim saat ada laporan sebagaimana dipahami publik.
"Dalam perspektif luas MKMK juga harus dapat menjembatani kepada publik, hal-hal yang telah dilakukan MK untuk kebaikan masyarakat," kata Suhartoyo, dalam keterangan tertulis Selasa (9/1/2024).
Sehingga menurut Suhartoyo, ada sebentuk timbal balik yang dilakukan MKMK pada MK, baik itu berupa perubahan yang perlu dilakukan dan/atau mempertahankan yang sudah baik di MK.
"Dengan demikian, terbangun komunikasi timbal balik yang dapat membawa MK pada kondisi yang lebih baik,” lanjutnya
Artikel Selanjutnya
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: infopublik.id
Artikel Terkait
Pengamat Menilai Putusan MK soal Usia Capres/Cawapres, Merusak Tatanan Bernegara
Untuk Menjaga Marwah MK, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Putusan MKMK Menjadi Pondasi Penting untuk Menegakkan Eksistensi MK Yang Kredibel dan Independen
Profil Hakim Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Daftar 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024: Pentingnya Memahami Perbedaan Warna Surat Suara
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Secara Online Terbaru dan Syarat Sebagai Pemilih yang Sah!