Dosen Tetap: Dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, dengan beban kerja minimal 12 SKS dan jabatan akademik yang diakui.
Dosen Tidak Tetap: Dosen yang bekerja paruh waktu dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.
2. Hak dan Perlindungan Ketenagakerjaan
Permendikbudristek ini memastikan dosen, baik ASN maupun non-ASN, menerima gaji yang layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mahasiswa UNDIP Raih Penghargaan Internasional Lewat Inovasi Pemurnian Air Pintar SUNNECT
Dosen ASN: Gaji mengikuti peraturan ASN.
Dosen Non-ASN: Gaji wajib di atas kebutuhan hidup minimum. Perguruan tinggi yang melanggar ketentuan gaji dapat dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, dosen yang memenuhi kriteria akan menerima tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan kehormatan, sesuai jenjang karier dan jabatan.
3. Pemindahan yang Lebih Mudah
Regulasi baru menyederhanakan proses pemindahan dosen.
Dosen ASN: Tidak perlu surat lolos butuh, mengikuti aturan ASN.
Dosen Non-ASN: Pemindahan dilakukan sesuai aturan ketenagakerjaan, tanpa prosedur tambahan.
Baca Juga: Daftar Tablet Xiaomi Dapat Update HyperOS 2.0: Dari Flagship Hingga Tablet Murah Terbaru 2024/2025
4. Pengangkatan Tanpa Batas Usia Maksimum
Pengangkatan dosen tidak lagi dibatasi usia maksimum, asalkan memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Langka , Ini Dosen UGM Jadi Anggota Ahli Forensik Satwa Liar Internasional SWFS
PT KAI Berikan Diskon 10% Tiket Kereta Api untuk Alumni dan Dosen 15 Universitas Ternama di Indonesia
Fakutas Teknik UGM Gelar Pameran Produk Riset Dosen dan Mahasiswa, Yang Ditampilkan WOW
Kalau Mahasiswa dan Dosen UGM Gelar Aksi Bersih Sungai Boyong
Membanggakan! 7 Dosen FAI Umsida Berprestasi di RisetMu Batch VIII
SIDEK-ERP: Inovasi Dosen UGM untuk Transformasi Pelaporan Keuangan Digital UMKM
Bergabung Menjadi Dosen di ITS: Lowongan Dosen Tetap Non PNS, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!