Aturan Baru Soal Dosen Termasuk Gaji Ditunda! Kemendikti Saintek Tunda Implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Dosen

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 05:30 WIB
 Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. (@N.)
Kemendikti Saintek menunda implementasi dari Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. (@N.)

TITIKTEMU.CO-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) telah mengumumkan penundaan implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen dan sebelumnya direncanakan mulai berlaku setelah sosialisasi pada Oktober 2024.

Penundaan ini diputuskan melalui Surat Edaran Mendikti Saintek Nomor 14 Tahun 2024, yang kini tersedia di laman resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pos Indonesia: Peluang Menarik untuk Lulusan SMA hingga D3

Dalam surat yang ditandatangani oleh Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, pada 17 Desember 2024, disebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan di dunia pendidikan tinggi.

Evaluasi dan revisi menyeluruh sedang dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar mendukung kebutuhan dosen dan perguruan tinggi.

Selama masa evaluasi, kebijakan pengembangan karier dan profesi dosen tetap mengacu pada Kepmendikbudristek No.384/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.

Baca Juga: SIDEK-ERP: Inovasi Dosen UGM untuk Transformasi Pelaporan Keuangan Digital UMKM

Isi Permendikbudristek 44 Tahun 2024: Penyederhanaan dan Perlindungan Hak

Saat pertama kali diperkenalkan, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menawarkan sejumlah inovasi yang bertujuan menyederhanakan berbagai proses administratif, mulai dari pengangkatan, perpindahan, hingga sertifikasi dosen.

Kebijakan ini juga memberikan pengakuan lebih baik terhadap hak dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Baca Juga: Harga Realme 14x 5G Baru Bekas 2024/2025: Spesifikasi HP Sertifikasi Militer dan Tahan Air

1. Klasifikasi Dosen yang Lebih Sederhana

Dalam regulasi ini, status dosen hanya dibagi menjadi dua kategori:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Kemendikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X