TITIKTEMU.CO-Peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia kembali menjadi perhatian pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa tambahan gaji bagi guru difokuskan pada mereka yang belum tersertifikasi atau guru non-sertifikasi.
Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui program sertifikasi.
Baca Juga: Sinopsis Film Tremors 6: A Cold Day In Hell, Cacing Monster Yang Harus Ditangkap Hidup Di Es
Tambahan Gaji: Apa Saja yang Berubah?
Dalam peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan kebijakan resmi terkait tambahan gaji untuk guru non-sertifikasi.
Apa yang akan diberikan?
1. Guru Honorer: Mendapat tambahan gaji sebesar Rp2 juta per bulan.
2. Guru PNS dan PPPK: Mendapat tambahan gaji sebesar gaji pokok, sesuai jabatan masing-masing.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara guru yang telah tersertifikasi dan yang belum.
Dengan sertifikasi, guru tidak hanya mendapat pengakuan kompetensi, tetapi juga kesejahteraan yang lebih baik.
Syarat Utama untuk Tambahan Gaji
Namun, tambahan gaji ini tidak serta-merta diberikan begitu saja. Ada syarat utama yang harus dipenuhi oleh para guru, yakni:
Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang berhasil menyelesaikan program PPG.
Artikel Terkait
Persiapkan Diri! Tata Cara Daftar Guru PPPK 2024, Syarat Bagi Penyandang Disabilitas dan Jadwal Pendaftaran
LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan
Benarkah Tunjangan Profesi Guru akan Dihapuskan? CEK Fakta selengkapnya
Kabar Gembira: Guru di Indonesia Berpeluang Mendapatkan 3 Tambahan Penghasilan, Simak Syarat dan Detailnya
Perubahan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihapuskan?
GRATIS! 10 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2024 Desain Terbaik, Cocok Dibagikan Ke Media Sosial
Syarat Sertifikasi Guru Dirombak: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wajibkan Guru Kuasai Dua Materi Ini
Belajar Tanpa Batas: Kisah Inspiratif Guru Besar IPB yang Kembali Menjadi Mahasiswa S1
Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya