Kemenag Tegaskan! Guru dengan Kriteria Ini Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 26 November 2024 | 19:30 WIB
Guru di bawah kementerian agama ini tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi jika dalam kondisi  (kemenag.go.id)
Guru di bawah kementerian agama ini tidak akan mendapatkan tunjangan sertifikasi jika dalam kondisi (kemenag.go.id)

TITIKTEMU.CO- Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan aturan tegas terkait pemberian tunjangan sertifikasi guru. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Nomor 7174 Tahun 2023 dan resmi diberlakukan.

Dengan adanya aturan ini, guru yang tidak memenuhi kriteria tertentu dipastikan tidak akan menerima tunjangan sertifikasi, bahkan jika mereka memiliki sertifikat pendidik sekalipun.

Keputusan ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme guru sebagai pendidik sekaligus pegawai yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Berikut adalah poin penting dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Syarat Sertifikasi Guru Dirombak: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Wajibkan Guru Kuasai Dua Materi Ini

Kriteria Guru yang Tidak Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi;

1. Ketidakhadiran Tanpa Keterangan

Guru yang absen selama tiga hari atau lebih tanpa alasan yang jelas otomatis kehilangan hak tunjangan sertifikasi. Hal ini dilakukan untuk menegakkan kedisiplinan kerja.

2. Cuti Sakit Lebih dari 14 Hari

Guru yang mengambil cuti sakit melebihi batas 14 hari tidak akan menerima tunjangan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan kerja.

3. Cuti Alasan Penting Lebih dari 6 Hari

Tunjangan sertifikasi juga tidak diberikan kepada guru yang mengambil cuti karena alasan penting, seperti keluarga sakit atau pernikahan, jika durasinya melebihi enam hari.

Baca Juga: Pilkada Jawa Barat 2024: Profil Kandidat, Panduan Cek TPS Online dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Lokasi Pencoblosan

4. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X