TITIKTEMU.CO, Pegawai honorer Sebenarnya masih termasuk bagian dari pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan tertentu.
Meskipun pegawai honorer tidak termasuk ke dalam aparatur sipil negara tetapi sebenarnya status honorer masih diakui dalam sistem Kepegawaian Negara jika bekerja di instansi pemerintah hingga tahun 2024.
Adapun di tahun 2025 ini ada rencana bahwa status kepegawaian honorer tidak lagi masuk ke dalam sistem Kepegawaian Negara.
Kebijakan ini merujuk kepada undang-undang baru Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup UU ASN 2023 tentang penataan pegawai non ASN.
UU tersebut mengharuskan adanya penyelesaian kondisi pegawai non ASN maksimal Desember 2024.
Sehingga pegawai honorer yang saat ini masih ada di tahun 2024 sebagian bisa diangkat menjadi PPPK.
Atau jika masih belum terekrut menjadi PPPK ada solusi lain yaitu menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi SSCASN 2024 dan Administrasi PPPK, Begini Caranya
Sehingga status pegawai Negara hanya terdiri dari tiga jenis saja yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PNS merupakan pegawai yang diangkat secara resmi melalui tahapan seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara.
PNS adalah pegawai yang dipekerjakan sebagai pegawai tetap di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
PNS berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan dan pensiun.
Artikel Terkait
Rekrutmen CPNS PPPK 2024 di Jawa Tengah: Link Download Formasi JATENG Dan Syarat Pendaftaran
Perbandingan Antara CPNS dan PPPK 2024: Pilih Mana untuk Masa Depan Karir Anda?
Penyebab dan Solusi IPK Nol di Resume Pendaftaran PPPK 2024
RESMI! Gaji PPPK 2024 Plus Tunjangan Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Nominal Disini
Cek Hasil Pengumuman Seleksi SSCASN 2024 dan Administrasi PPPK, Begini Caranya
Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan Cara Daftar Online
Seleksi Periode II PPPK Akan Resmi Dibuka, Periode ini Khusus untuk Golongan Tertentu Simak Selengkapnya