Benarkah Status Honorer Dihapuskan oleh pemerintah tahun 2025? Ini Solusi yang Ditawarkan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 10 November 2024 | 07:30 WIB
Tenaga Honorer akan Dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025,begini solusinya  (Didisain oleh Leihana )
Tenaga Honorer akan Dihapuskan oleh pemerintah pada tahun 2025,begini solusinya (Didisain oleh Leihana )

 TITIKTEMU.CO, Pegawai honorer Sebenarnya masih termasuk bagian dari pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan tertentu.

Meskipun pegawai honorer tidak termasuk ke dalam aparatur sipil negara tetapi sebenarnya status honorer masih diakui dalam sistem Kepegawaian Negara jika bekerja di instansi pemerintah hingga tahun 2024.

Adapun di tahun 2025 ini ada rencana bahwa status kepegawaian honorer tidak lagi masuk ke dalam sistem Kepegawaian Negara.

Baca Juga: Seleksi Periode II PPPK Akan Resmi Dibuka, Periode ini Khusus untuk Golongan Tertentu Simak Selengkapnya

Kebijakan ini merujuk kepada undang-undang baru Pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup UU ASN 2023 tentang penataan pegawai non ASN.

UU tersebut mengharuskan adanya penyelesaian kondisi pegawai non ASN maksimal Desember 2024.

Sehingga pegawai honorer yang saat ini masih ada di tahun 2024 sebagian bisa diangkat menjadi PPPK.

Atau jika masih belum terekrut menjadi PPPK ada solusi lain yaitu menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Cek Hasil Pengumuman Seleksi SSCASN 2024 dan  Administrasi PPPK, Begini Caranya

Sehingga status pegawai Negara hanya terdiri dari tiga jenis saja yaitu sebagai berikut:

1.  Pegawai Negeri Sipil (PNS)

PNS merupakan pegawai yang diangkat secara resmi melalui tahapan seleksi oleh Badan Kepegawaian Negara.

PNS adalah pegawai yang dipekerjakan sebagai pegawai tetap di instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

PNS berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan dan pensiun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X