Seleksi Periode II PPPK Akan Resmi Dibuka, Periode ini Khusus untuk Golongan Tertentu Simak Selengkapnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 9 November 2024 | 16:15 WIB
Seleksi Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II tahun 2024 akan resmi dibuka  (bkn.go.id)
Seleksi Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II tahun 2024 akan resmi dibuka (bkn.go.id)

TITIKTEMU.CO-Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) periode II tahun 2024 akan resmi dibuka pada bulan November 2024. 

Setelah sebelumnya seleksi PPPK periode 1 telah berakhir pada 1-30 Oktober 2024. 

Untuk periode 1 akan segera diumumkan pada rentang waktu 1-30 November 2024.

Pendaftaran periode 2 ini akan segera dibuka pada 17 November 2024. 

Bagi pelamar yang memang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan mendaftar PPPK diharapkan untuk bersiap. 

Diketahui pendaftaran PPK hanya dibuka untuk pegawai non ASN yang aktif bekerja selama minimal 2 pada instansi pemerintah. 

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 dan Cara Daftar Online

Hal itu sesuai dengan surat edaran BKN pada 30 Oktober yang menyebutkan bahwa seleksi pendaftaran pppk hanya diperuntukkan untuk pegawai non ASN yang aktif bekerja selama 2 tahun di instansi pemerintahan. 

Tentu saja koleksi ini juga mencakup untuk Pelamar Prioritas guru atau PPG untuk formasi Guru di instansi daerah. 

Sedangkan beberapa kelompok yang tidak boleh melamar lagi di periode ini adalah sebagai berikut :

1. Eks THK-II sesuai database di pangkalan THK-II di BKN.

2. Tenaga non ASN yang sudah terdata di database pangkalan BKN

3.Pelamar prioritas ( pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023) 

Karena ketiga kelompok tersebut sudah termasuk ke dalam pelamar di periode Sebelumnya yang sudah ditutup 20 oktober 2024 dan tidak diperkenankan untuk melamar di periode II ini. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: BKN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X