Jangan Lewatkan Kesempatan, Menpan RB Tetapkan NIP PPPK Penuh Waktu bagi yang Memenuhi Syarat ini!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 25 November 2024 | 16:15 WIB
Menpan RB Tetapkan Syarat Pegawai Honorer Pemerintahan menjadi tenaga ASN PPPK (menpan.go.id)
Menpan RB Tetapkan Syarat Pegawai Honorer Pemerintahan menjadi tenaga ASN PPPK (menpan.go.id)

Setelah memenuhi seluruh kriteria dan berhasil mendapatkan NIP PPPK penuh waktu, honorer akan bekerja dengan jam kerja normal di instansi masing-masing, layaknya ASN non PPPK lainnya.
Dengan status ini, mereka juga berhak atas:

Penghasilan: PPPK mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan uang lembur. Gaji PPPK bergantung pada golongan dan masa kerja, serta bisa naik secara berkala. 

Fasilitas: PPPK mendapatkan fasilitas yang sama dengan PNS, seperti santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja. 

Jaminan: PPPK mendapatkan jaminan sosial, jaminan pensiun, dan hari tua. 

Baca Juga: Libur Nasional Resmi untuk Pilkada 27 November 2024: Download Surat Edaran Kemnaker RI Nomor 1 Tahun 2024 PDF

Kontrak: Kontrak kerja PPPK dapat diperbarui sesuai kebutuhan organisasi, dan bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun. 

Cuti: PPPK berhak mendapatkan cuti melahirkan, cuti sakit, cuti keguguran, cuti tahunan, dan cuti bersama. 

Batas usiaBatas usia minimal untuk mendaftar PPPK adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun. 

Instansi: PPPK dapat memilih instansi tempat kerja. 

Skema multi level entryCalon peserta seleksi PPPK dapat memilih berbagai macam jabatan. 

Program ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga honorer sekaligus meningkatkan profesionalisme di lingkungan pemerintah.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2024 Tahap II Online: Jadwal, Cara Daftar, dan Dokumen Penting yang Perlu Dipersiapkan

Bagaimana Jika Tidak Lolos Perangkingan?

Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun belum berhasil lolos perangkingan, masih ada kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Sebagai PPPK paruh waktu, mereka akan bekerja dengan durasi lebih singkat, yakni sekitar empat jam per hari. Meskipun demikian, mereka tetap berhak mendapatkan NIP dan tercatat sebagai bagian dari ASN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X